Suku Rimba Dari Provinsi Jambi
1. Meilan Try Utami
2. Maulisa
3. Sherla Oktarina
4. Fathan Elan Yuukhaa
5. Melita Dwi Putri
6. Theo Ahaddin
7. Fuji Astuti
8. Reynaldo Febrian
Suku Rimba dari Provinsi Jambi
Provinsi Jambi memiliki keberanekaragaman budaya termasuk
salah satunya macam-macam suku. Salah satu suku di Jambi yang banyak dikenal
oleh masyarakat Indonesia adalah suku adat Anak dalam. Suku Anak Dalam di
provinsi Jambi memiliki sebutan nama untuk mereka yaitu Kubu, suku Anak Dalam
dan anak Rimba. Untuk sebutan kubu bagi suku Anak Dalam memiliki arti yang
negatif. Kubu memiliki arti menjijikan, kotor dan bodoh. Panggilan kubu bagi
suku anak dalam pertama kali terdapat di tulisan-tulisan pejabat kolonial.
Sebutan suku Anak Dalam merupakan sebutan yang diciptakan oleh pemerintah
Indonesia melalui Departemen Sosial. Arti suku Anak Dalam memiliki arti orang
yang bermukim di pedalaman dan terbelakang. Sebutan yang ketiga adalah Anak
Rimba merupakan sebutan yang lahir dari suku Anak Dalam sendiri. Arti Anak
Rimba adalah orang yang hidup dan mengembangkan kebudayaan tidak terlepas dari
hutan, tempat tinggal mereka. Istilah orang Rimba dipublikasikan oleh
seorang peneliti Muntholib Soetomo melalui disertasinya berjudul “Orang Rimbo:
Kajian Struktural Fungsional masyarakat terasing di Makekal, provinsi Jambi”.
•
persebaran Suku Rimba
Daerah yang didiami oleh Suku Anak Dalam ada di kawasan Taman
Nasional Bukit XII antara lain terdapat di daerah Sungai Sorenggom, Sungai
Terap dan Sungai Kejasung Besar/Kecil, Sungai Makekal dan Sungai Sukalado.
Nama-nama daerah tempat mereka bermukim mengacu pada anak-anak sungai yang ada
di dekat permukiman mereka.
Cagar Biosfer, adalah karena kawasan ini memenuhi ciri-ciri atau kriteria yang sifatnya kualitatif yang mengacu pada kriteria umum Man and Biosphere Reserve Program, UNESCO seperti berikut:
Cagar Biosfer, adalah karena kawasan ini memenuhi ciri-ciri atau kriteria yang sifatnya kualitatif yang mengacu pada kriteria umum Man and Biosphere Reserve Program, UNESCO seperti berikut:
1. Merupakan kawasan yang mempunyai keperwakilan ekosistem
yang masih alami dan kawasan yang sudah mengalami degradasi, modifikasi dan
atau binaan.
2. Mempunyai komunitas alam yang unik, langka dan indah.
3. Merupakan landscape atau bentang alam yang cukup luas yang
mencerminkan interaksi antara komunitas alami dengan manusia beserta
kegiatannya secara harmonis.
4.Merupakan tempat bagi penyelenggaraan pemantauan perubahan
perubahan ekologi melalui kegiatan penelitian dan pendidikan (Dirjen PHPA,
1993).
kawasan Cagar Biosfer Bukit Dua belas terletak diantara lima
kabupaten, yaitu kabupaten sarolangun, merangin, bungo, tebo dan batang hari.
Kawasan yang di diami orang rimba ini secara geografis adalah kawasan yang
dibatasi oleh batang tabir di sebelah barat,
batang tembesi.di kawasan Cagar Biosfer Bukit Duabelas terdapat tiga
kelompok Orang Rimba yaitu kelompok Air Hitam di bagian selatan kawasan. Orang
Rimba hidup dalam kelompok kelompok kecil yang selalu menempati wilayah
bantaran sungai baik di badan sungai besar ataupun di anak sungai dari hilir
sampai ke hulu.
Walaupun mereka jarang menggunakan sungai sebagai tempat
membersihkan dirinya, tetapi keberadaan sungai sebagai sarana kehidupan mereka
terutama untuk kebutuhan air minum, sehingga pemukiman mereka selalu diarahkan
tidak jauh dari anak anak sungai.
Wilayah Taman Nasional Bukit XII memiliki beberapa tempat
tinggal lain di kaki bukitnya, dengan Bukit Dua Belas sebagai titik sentralnya.
Dinamakan Bukit Dua Belas karena menurut Suku Anak Dalam, bukit ini memliki 12
undakan untuk sampai dipuncaknya. Di tempat inilah menurut mereka banyak
terdapat roh nenek moyang mereka, dewa-dewa dan hantu-hantu yang bisa
memberikan kekuatan.
2. sistem kekerabatan Suku Rimba
Sistem kekerabatan orang Rimba adalah matrilineal yang sama
dengan system kekerabatan budaya Minangkabau.Orang Rimba tidak
diperbolehkan memanggil istri atau suami dengan namanya, demikian pula antara
adik dengan kakak dan antara anak dengan orang tua. Mereka juga tidak menyebut
nama orang yang sudah meninggal dunia. Sebenarnya menyebut nama seseorang
dianggap tabu oleh orang Rimba.Kebudayaan orang Rimba juga mengenal sistem
pelapisan sosial. Temenggung adalah pemimpin utama dalam struktur kelompok.
3. pola
perkawinan Suku Rimba
Orang
Rimba mengenal dua jenis cara perkawin yaitu kawin tunangan dan kawin lari.
Kawin dengan cara tunangan merupakan jenis perkawinan yang ideal pada
masyarakat Orang Rimba. Biasanya setiap orang tua selalu berharap agar anak
bujang dan anak gadis kawin dengan cara tunangan, karena cara ini dipandang
lebih terhormat, beradat dan tidak membuat malu keluarga.
Perkawinan
ini diawali dengan tertariknya seorang anak bujang kepada anak gadis. Pertemuan
bisa terjadi di lading, sungai, hutan, pesta perkawinan, atau saat berbelanja
di pasar desa. Untuk menunjukkan
ketertarikannya, pihak laki-laki mulai mendekatkan diri dengan keluarga anak
gadis itu. Ia juga sering memberikan lauk kepada calon mertua. Jika tahap
pendekatan ini berjalan mulus, kedua orang tua bujang dan gadis ini akan
memberi tahu penghulu untuk melakukan upacara tunangan. Upacara tunangan
ditandai dengan kedatangan keluarga pihak laki-laki kepada keluarga pihak
perempuan. Pihak laki-laki membawa kain, pinang dan sirih , beras dan lauk pauk
secukupnya. Apabila pihak keluarga perempuan menerima pemberian dari pihak
laki-laki maka kedua pasangan tersebut, laki-laki dan perempuan dianggap sudah
resmi bertunangan.
Selanjutnya
pihak laki-laki akan tinggal bersama dengan
keluarga perempuan. Masa ini dikenal dengan sebutan berinduk semang..
Selama masa berinduk semang ini, si calon menantu berusaha menunjukkan
prestasinya kepada calon mertua yaitu dengan
rajin bekerja. Ia juga harus sopan hormat dan patuh kepada calon ipar
dan mertua serta mau belajar undang-undang rimba. Lamanya masa berinduk semang
berlangsung antara 2-5 tahun tergantung dari penilaian calon keluarga anak
gadis. Jika keluarga si gadis menilai si anak laki-laki itu sudah dapat
diandalkan menjadi menantu yang baik,
maka pihak keluarga gadis akan menghubungi pihak keluarga laki-laki untuk
membicarakan rencana perkawinan.
Perkawinan
dengan cara tunangan dipestakan dengan cara bebalai yaitu dilaksanakan di atas
balai (panggung) yang luasnya kurang lebih 8m x 8m. Balai perkawinan tersebut
terletak di tengah-tengah hutan belantara. Kedua pengantin dimasukkan ke dalam
kelambu yang berada ditengah-tengah balai dan dikelilingi oleh para hadirin
sambil menari-nari bagi wanita dan mencak-mencak bagi pria. Di dalam kelambu
pengantin makan bersama untuk pertama kalinya. Sang suami harus bisa menahan
selera dengan makan sedikit supaya tidak dibilang rakus, karena jantan sangat patang makan
banyak. Pada kesempatan itu suami akan menjilat ludah isterinya untuk pertama
kali.
Adakalanya
calon menantu laki-laki tidak sabar menunggu restu dari calon mertua atau
mertua menolaknya meskipun ia telah mencurahkan tenaganya. Sehingga ia membawa
kawin lari si anak gadis. Biasanya mereka berdua menyembunyikan diri dirimba
sampai dicari oleh keluarga laki-laki untuk menyuruh mereka pulang. Sesampai di
tempat kediaman perempuan, pasangan kawin lari ini akan mendapat hukuman berupa
siksaan berat dari keluarga perempuan (mertuo dan ipar). Keduanya dipukuli
dengan kayu sepuasnya. Siksaan ini bertujuan untuk mengembalikan wibawa, kuasa
dan kehormatan ipar-mertuo karena pasangan itu telah nekat membuat tindakan
yang memalukan dan harus ditebus dengan siksaan. Selama siksaan berlangsung
betapapun sakitnya harus ditahan dan tidak boleh melawan. Mereka berdua hanya
boleh minta ampun. Setelah selesai siksaan mereka dikawinkan tanpa acara
berbalai.
Adat Orang
Rimba mewajibkan pihak laki-laki tinggal dalam rombong istrinya. Itu artinya si
suami harus rela meninggalkan rombong asalnya dan pindah menjadi anggota
rombong istrinya. Seorang suami selama dalam perkawinannya sangat takut dan
sungkan kepada ipar, mertua dan saudara perempuan tertua dari isterinya. Ipar
merupakan orang yang paling berhak untuk mengatur saudari-saudarinya sedangkan
mertua adalah orang terhormat. Bagi Orang Rimba, melawan ipar-mertua hukumnya
kualat dan kutukannya adalah muntah darah. Saudara perempuan tertua
kedudukannya juga kuat, karena ia yang akan berperan memegang harta warisan.
Sebagai
seorang menantu yang baik, maka selama dalam perkawinannya ia wajib memberikan
mempeka kepada ipar-mertua, yaitu sebahagian dari jerih payahnya diberikan
kepada ipar dan mertuanya. Kedudukan dan pamor menantu sangat ditentukan oleh
banyaknya kontribusi ekonomi (mempeka) kepada keluarga isteri, terutama ipar
dan mertua. Semakin banyak ia memberikan mempeka maka semakin kuat kedudukan
dan suaranya di hadapan ipar dan mertua. Dalam pandangan hidup Orang Rimba isteri adalah milik suami, karena telah dibayar
dengan mas kawin, tetapi suami menjadi milik saudara-saudara dari isterinya..
Karena itu suami akan berusaha mengurangi dominasi dari ipar dan mertua dengan
pemberian mempeka sebanyak mungkin. Misalnya jika seorang suami ingin
berpoligami, maka kerabat isterinya kurang kuasa untuk melarang, sebab jika
dilarang atau dicampok akan kehilangan sumber pemasukan ekonomi berupa mempeka.
4. sistem kepemimpinan Suku Rimba
Suku
Anak Dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya diatur dengan aturan, norma dan
adat istiadat yang berlaku sesuai dengan budayanya. Dalam lingkungan
kehidupannya dikenal istilah kelompok keluarga dan kekerabatan, seperti
keluarga kecil dan keluarga besar. Keluarga kecil terdiri dari suami istri dan
anak yang belum menikah.
Keluarga besar terdiri dari beberapa keluarga kecil yang
berasal dari pihak kerabat istri. Anak laki-laki yang sudah kawin harus
bertempat tinggal dilingkungan kerabat istrinya. Mereka merupakan satu kesatuan
sosial dan tinggal dalam satu lingkungan pekarangan. Setiap keluarga kecil
tinggal dipondok masing-masing secara berdekatan, yaitu sekitar dua atau tiga
pondok dalam satu kelompok.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, mereka memiliki
sistem kepemimpinan yang berjenjang, seperti Temenggung, Depati, Mangku, Menti
dan Jenang. Temenggung merupakan jabatan tertinggi, keputusan yang ditetapkan
harus dipatuhi. Bagi mereka yang melanggar akan dijatuhi hukuman atau sangsi
sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Peran Temenggung sangat
penting karena berfungsi sebagai:
•
Pimpinan tertinggi (sebagai
Rajo),
•
Penegak hukum yang memutuskan perkara,
•
Pemimpin upacara ritual,
•
Orang yang memilki kemampuan dan kesaktian.
`Oleh sebab itu dalam menentukan siapa yang akan menjadi
temenggung harus diperhatikan latar belakangnya, seperti keturunan dan
kemampuan memimpin dalam menjalankan tugasnya.
5.
kepercayaan Suku Rimba
Komunitas adat terpencil Suku Anak Dalam pada
umumnya mempunyai kepercayaan
terhadap dewa, istilah ethnic mereka yakni dewo
dewo. Mereka mempercayai adanya dewa yang mendatangkan kebajikan jika mereka menjalankan aturannya.
Kepercayaan Suku Anak Dalam terhadap Dewa-dewa roh halus yang
menguasai hidup tetap terpatri, kendatipun diantara mereka telah mengenal agama
islam. Mereka yakini bahwa setiap apa yang diperolehnya, baik dalam bentuk
kebaikan, keburukan, keberhasilan maupun dalam bentuk musibah dan kegagalan
bersumber dari para dewa. Sebagai wujud penghargaan dan persembahannya kepada
para dewa dan roh, mereka melaksanakan upacara ritual sesuai dengan keperluan
dan keinginan yang diharapkan. Salah satu bentuk upacara ritual yang sering
dilaksanakan adalah Besale (upacara pengobatan).
Suku Anak Dalam meyakini bahwa penyakit yang diderita sisakit
merupakan kemurkaan dari dewa atau roh jahat oleh sebab itu perlu memohon
ampunan agar penyakit yang diderita dapat disembuhkan. Properti yang digunakan
dalam upacara besale sangat sarat dengan simbol-simbol.
Dari proses adaptasinya dengan lingkungan, Suku Anak Dalam
juga memilki pengetahuan tentang bahan pengobatan yang berasal dari
tumbuh-tumbuhan dan hewan. Melalui panca indranya mampu membedakan tumbuhan
beracun dan tidak beracun termasuk mengolahnya. Pengetahuannya tentang
teknologi sangat sederhana, namun memiliki kemampuan mendeteksi masalah cuaca,
penyakit dan mencari jejak.
6. sistem ekonomi Suku Rimba
Sistem
ekonomi suku rimba jambi masih menganut sistem ekonomi Subsistem. Subsistem
adalah perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia. Dengan
karakteristik perekonomian subsistem, orang melakukan kegiatan ekonomi dalam
hal ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok saja. Dengan kata
lain pada saat itu orang belum terlalu berfikir untuk melakukan kegiatan
ekonomi untuk pihak lain, apalagi demi keutungan. Kalaupun orang tersebut harus
berhubungan dengan orang lain untuk mendapatkan barang lain, itu sifatnya
adalah barter yang dilakukan untuk kepentingan masing-masing pihak.
Pada
dasarnya, kebutuhan makanan pokok dan kebutuhan lain orang Kubu dipenuhi oleh
hutan. Mereka memperoleh makanan dengan cara berburu dan meramu. Di hutan,
mereka meramu buah-buahan, ubi kayu, dammar, dan lain-lain tetapi tidak selalu
dilakukan oleh kaum perempuan. Kaum laki-laki bertugas memburu hewan dihutan
dan membuka hutan untuk ladang. Kaum laki-laki menebang pohon dan kaum
perempuan memotong tumbuh-tumbuhan kecil. Pada umumnya, mereka hanya
menggunakan uang dengan orang luar (terang).
Memburu binatang besar
dilakukan oleh laki-laki dan pola berburu bergantung
pada musim. Ada 3 jenis babi yang diburu, babi hutan, babi jengkot, dan babi biasa. Mereka juga memburu
rusa dan kijang, dan memburu burung
seperti burung tiung, elang, dan gagak, serta hewan lainnya.
Pada waktu
lampau, hasil dari kegiatan berburu dan meramu ditukar (barter) dengan orang luar/terang dan pedagang di pinggir sungai.
Barang yang mau ditukar oleh orang Rimba ditinggalkan di pinggir sungai yang
diketahui pedagang yang melewati tempat itu. Pada waktu pedagang lewat, dia
menaruh barangnya yang ingin ditukar dan setelah itu dia akan kembali lagi.
Orang Rimba kembali ke tempat penukaran setelah pedagang tak ada disana dan
memilih yang diinginkan dari barang yang dimiliki pedagang. Mereka menaruh
barang hasil hutan mereka yang menurut mereka setara dengan barang dari
pedagang yang mereka pilih. Pedagang atau orang Terang kembali dan mengambil
atau merubah yang dia ingin tukar. Proses itu diulangi sampai kedua pihak puas
tanpa komunikasi visual. Pada akhirnya proses penukaran selesai dan orang Rimba
mengambil barang yang ditawarkan oleh orang Terang dan lalu bersembunyi
danmasuk ke hutan. Tetapi untuk masa sekarang, sistem itu sudah berubah.
7. sistem sosial Suku Rimba
Masyarakat Suku Rimba hidup secara
berkelompok, namun keberadaan kelompok ini tidak dibatasi oleh wilayah tempat
tinggal tertentu. Mereka bebas untuk tinggal bersama dengan kelompok lain.
Namun mereka tidak dengan mudah berganti-ganti kelompok/tumenggungnya karena terdapat
hukum adat yang mengaturnya. Jika terjadi perkawinan antar kelompok, ada
kencenderungan bahwa pihak laki-laki akan mengikuti kelompok dari istrinya.
Susunan organisasi sosial pada masyarakat Suku Rimba terdiri dari:
1.Tumenggung, Kepala adat/Kepala masyarakat
2.Wakil Tumenggung, Pengganti Tumenggung jika berhalangan
3.Depati, Pengawas terhadap kepemimpinan tumenggung
4.Menti, Menyidang orang secara adat/hakim
5.Mangku, Penimbang keputusan dalam sidang adapt
6.Anak Dalam, Menjemput Tumenggung ke sidang adapt
7.Debalang Batin, Pengawal Tumenggung
8.Tengganas/Tengganai, Pemegang keputusan tertinggi sidang
adat dan dapat membatalkan keputusan
8. Tehnologi
Suku Rimba
sebagai
orang yang memiliki harta benda minimal, termasuk barang seni dan alat
teknologi .Kelihatannya menurut kosmologi orang Rimba, mereka tidak terdorong
atau tergoda mempunyai harta benda. Ada kerajinan yang dibuat dari bambu, daun,
rotan, rumput, kayu dan kulit. Seperti tikar untuk membungkus barang atau
sebagai tempat tidur, dan wadah untuk tempat menyimpan, untuk membawa barang
dan untuk melengkapi sistem adat, atau sebagai alat tukar-menukar dalam upacara
perkawinan.
Pada umumnya, saat mereka pergi ke pasar mingguan atau keluar
hutan untuk pergi ke dusun, laki-laki sering memakai celana dan perempuan
menutupi badannya agar mereka
tidak merasa malu, demi menghormati budaya dusun serta agar diterima dengan baik.
tidak merasa malu, demi menghormati budaya dusun serta agar diterima dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar