Minggu, 25 Oktober 2015

Tugas Antropologi Kelompok 4 (Suku Tamah Toraja)





Tugas Antropologi
Universitas sriwijaya
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Prodi Ilmu Komunikasi




Kelompok 4 
1.     Ade Indriani S        (07031281520198)
2.    Ahmad Ovi Roni       (07031281520160)
3.    Dwi Cahyono            (07031181520028)
4.    M. Soleh                 (07031181520020)
5.    Khoirunnisa             (07031181520200)
6.    Reza Firdaus           (07031281520156)
7.    Sarah Fitri H                    (07031281520174)
Dosen Pembimbing :
Prof. Dr. Alfitri M.SI













SUKU TANAH TORAJA
 


          Kabupaten Tana Toraja terkenal dengan kelompok masyarakatnya yang masih memegang dan mempertahankan budaya nenek moyang mereka walaupun ada juga yang sudah mereka tinggalkan. Penurunan nilai ini mulai dirasakan semenjak pemerintah mengeluarkan undang-undang pemberlakuan pemerintahan desa nomor 5 tahun 1979 yang tidak lagi mengakui eksistensi dari tokoh-tokoh adat dengan segala hukum dan aturannya.menurut  fungsi-fungsi ketua adat dan ketua Lembang (pemerintahan wilayah adat) digantikan dengan posisi kepala desa yang bertanggung jawab kepada kecamatan dan tidak lagi kepada masyarakatnya. 
          Pemerintahan masyarakat adat dan hukum adat bukan sekedar institusi pemerintahan, akan tetapi merupakan institusi politik, institusi pendidikan, institusi ekonomi, peradilan bahkan institusi peradilan (Jatiman, 1995).  Adanya persepsi yang keliru dari pemerintah orde baru tentang adat dan hukum adat sebelumnya sangat merugikan perkembangan pemerintahan masyarakat adat dan hukum adat.  Pemerintah orde baru memiliki asumsi  bahwa desa lama (Lembang) yaitu desa yang diatur berdasarkan tradisi yang berintikan adat dan hukum adat akan sulit menjalankan pembangunan yang akan dilakukan.  Pemerintahan adat yang beraneka ragam juga dinilai oleh pemerintah sebagai hambatan dalam pelaksanaan pembangunan yang direncanakan dan diatur secara nasional.  Berdasarkan  asumsi tersebut pemerintah orde baru menetapkan desa di seluruh Indonesia perlu diperbaharui dan diseragamkan. 
          Dengan berlakunya Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam beberapa pasalnya mengakomodir tentang pengakuan hukum-hukum adat serta institusi-institusinya dalam pemerintahan desa, telah memberikan peluang kepada masyarakat Toraja untuk kembali mengangkat dan memberlakukan sistem-sistem adat yang selama 30 tahun ditinggalkan.
          Sebagai desa kasus dipilih dua desa yaitu Nanggala dan Kurra.  Kedua desa ini dipilih karena tokoh-tokoh adatnya sedang mempersiapkan daerah mereka kembali ke Pemerintahan Lembang.  Melalui wadah Aliansi Masarakat Adat Toraja (AMAT) tokoh-tokoh adat dari kedua desa itu memperjuangkan keinginan masyarakatnya.  Selain itu, di kedua desa itu terjadi konflik tanah ulayat dengan pemerintah dan perusahaan perkebunan (PT).    

          Suku bangsa Toraja mendiami sebagian jazirah Sulawesi Selatan bagian Utara.  Awalnya kata Toraja diberikan oleh penduduk asli Sulawesi Tengah untuk menyebut kelompok etnis yang berdiam di pedalaman dan pegunungan.  Kata Toraja dibentuk dari dua kata yang berasal dari bahasa daerah, yaitu To yang mempunyai arti orang dan Ri aja berarti dari gunung.  Orang Toraja sendiri zaman dahulu menyebut kelompoknya berdasarkan tempat tinggal, yaitu Sa’dan, dari nama sebuah sungai yang mengalir wilayah mereka.  Karena itu sering juga disebut Toraja Sa’dan.  Dan kalau dilihat dari bahasa mereka disebut pula orang Toraja Tae.  Pada masa sekarang orang Toraja berdiam di daerah yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.
          Historis awal adanya masyarakat Toraja berdasarkan cerita rakyat yaitu diawali oleh kedatangan satu kelompok manusia orang yang berlayar dari selatan (Kab. Enrekang sekarang) menuju ke utara (Toraja) dengan menaiki perahu (lembang) yang di sebut dengan To Lembang. Menurut cerita yang berkembang, kelompok masyarakat yang menyebar di daratan Enrekang dan Toraja adalah orang-orang yang berlayar dari daratan China. Setelah melewati semenanjung Malaka, kelompok orang-orang ini tidak hanya menyebar ke daratan Sulawesi tetapi juga ke daerah-daerah lain seperti Sumba, Kalimantan (Dayak), Jawa, Bali, Lombok (suku Sasak dan Bima), Manggarai, Ende, dan beberapa suku terasing di Riau dan Jambi. Jika dilihat dari bentuk rumah adat dari suku-suku tersebut untuk dijadikan acuan persamaan nenek moyang mereka, mungkin cerita ini bisa dibenarkan.
          To Lembang tersebut mendarat pertama di Enrekang (sehingga orang Toraja sendiri menganggap bahwa Enrekang adalah asal mula masyarakat asli Toraja). Satu kelompok perahu tersebut merupakan simbol sebuah kelompok masyarakat (komunitas) yang didalamnya memiliki kapten kapal (pimpinan) serta para awak dan masayarakat itu sendiri.
          Pada saat dilakukan upacara Ma’bua (syukuran besar) yang dilakukan oleh kumunitas tersebut, di dalam prosesnya terjadi pelanggaran dan akhirnya tempat upacara tersebut tenggelam sehingga masyarakat tersebut mengungsi. Sebagian tetap di Toraja (pada saat itu Toraja dinamakan Tolepongan Bulan/Matari Allo, yakni satu kelompok besar ) sebagian lagi ke selatan (Enrekang).  
          Sisa-sisa masyarakat yang ada di Toraja membangun Tongkonan (rumah adat) untuk membangun komunitas yang akhirnya berkembang  dalam kelompok-kelompok yang menimbulkan persaingan sehingga terjadi perang, yang tidak ada yang dapat mendamaikannya. Dalam kondisi tersebut maka Dewa menurunkan aturan Sanda Saratu (Serba seratus) tetapi tidak ada yang mentaatinya maka diturunkannlah To Manurung  dari langit dengan nama Puang Tamboro Langi sebagai pelaksana aturan diatas dan mendamaikan masyarakat yang berperang. To Manurung dianggap sebagai nenek moyang dari bangsawan yang ada sampai sekarang.
          To Manurung menikah dengan Sundiwai (Dewi Air) di Enrekang yang melahirkan anak laki-laki yang bernama Padada yang setelah dewasa merantau dengan menggunakan burung garuda menuju Kabupaten Gowa, dan menikah dengan anak dari raja Gowa. Dan perkawinan ini dijadikan simbol dari cikal bakal lahirnya suku Mamasa, Mandar, Mamuju dan Majene. Sehingga lahir  falsafah pitu ulunna salu, pitu ba’banna binangnga  (tujuh kerajaan di gunung dan tujuh kerajaan dari pantai).






SISTEM KEKERABATAN
Siulu (keluarga batih) merupakan unsur terkecil dalam sistem kekerabatan masyarakat Toraja. Di samping itu di kenal pula keluarga luas extended yang terdiri dari beberapa keluarga batih, yang masih seketurunan. Hubungan kekerabatan dapat terbentuk berdasarkan dua hal, yaitu:
  1. Adanya pertalian darah (kandappi)
  2. Melalui perkawinan (rampean)
Untuk menjaga kelangsungan hubungan kekerabatan dilakukan dengan cara menjamin hak dan kewajiban setiap kelompok kekerabatan. Misalnya hak penguasaan atas tanah, harta, kedudukan, dan sebagainya. Di samping itu kewajiban-kewajiban dari setiap kelompok kekearabatan harus dilaksanakan, misalnya yang dapat diketahui pada saat pembuatan rumah tongkonan secara bergotong royong, saling bantu dalam penyelenggaraan upacara-upacara adat terutama upacara rambu solo’, mengerjakan sawah, panen, dan lain-lain. Dalam hal ini fungsi utama suatu keluarga adalah menanamkan nilai-nilai budaya yang berlaku kepada para anggotanya untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan sosial budaya.

SISTEM PERKAWINAN
Adat Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan. Dalam melamar ada beberapa tahapan yang harus dijalankan, antara lain dengan cara pendekatan oleh pihak pria kepada pihak wanita, seperti menanyakan apa sang gadis masih belum ada ikatan dengan pria lain dan sebagainya. Bilamana sang gadis masih belum ada ikatan, pihak keluarga pria mengirim beberapa utusan yang terdiri dari keluarga terdekat sang pria. Tugas mereka adalah untuk melamar sang gadis secara resmi yang disebut ‘massuro’. Bila lamaran diterima oleh pihak wanita, maka kedua pihak lalu berembuk untuk menetapkan besarnya mas kawin atau sompa, juga biaya perkawinan dan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
Beberapa hari menjelang pernikahan, keluarga mengadakan mappaci, yaitu malam berbedak, bersolek, dan memerahi kuku atau berinai.Pada hari yang telah ditetapkan, kedua mempelai melakukan akad nikah menurut agama Islam yang dilakukan oleh penghulu, kemudian kedua mempelai melakukan upacara adat, yaitu mempelai pria menyentuh salah satu anggota badan mempelai wanita, seperti ibu jari atau tengkuk. Itu berarti bahwa mempelai wanita telah syah menjadi mempelai pria. Setelah itu, keluarga mempersandingkan kedua pengantin di pelaminan, disaksikan oleh para tamu. Seluruh upacara perkawinan yang diramaikan dengan pesta ini berlangsung di rumah mempelai wanita dan upacara ini dinamakan marola.
Pakaian pengantin pria dari Bugis-Makasar berupa baju jas model tertutup yang disebut baju bella dada, kain sarung songket yang disebut rope. Di pinggang bagian depan terselip sebuah keris pasang timpo (keris yang terbungkus emas separuhnya) atau keris tataroppeng (keris yang terbungkus emas seluruhnya), sedangkan di kepala terdapat hiasan kepala yang disebut sigara. Pengantin wanita memakai baju bodo, kain sarung songket atau rope, dan selendang di bahu. Sanggul pengantin wanita berhiaskan kembang goyang dan perhiasan lainnya berupa kalung bersusun, sepasang bassa atau gelang panjang bersusun, dan anting-anting.




Pakaian Pernikahan Suku Toraja
 

Sejarah Pemerintahan di Toraja

          Sistem pemerintah  di Toraja  mengalami perubahan  sesuai  perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia.  Meskipun sistem pemerintahan selalu berubah namun masyarakat masih memegang teguh adat-istiadatnya, seperti upacara  adat  rambu solo dan rambu tuka’ yang masih bisa dilihat di masyarakat Toraja.  Tetapi peranan adat dalam sistem pemerintah terus mengalami penurunan, puncaknya ketika sistem pemerintahan desa diberlakukan pada tahun 1979 (UU No 5 Tahun 79).  Sejak saat itu  kegiatan adat dan hukum adat  terpisah dari sistem pemerintahan desa.  Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang diharapkan dapat mengakomodasikan kepentingan adat di desa tidak berfungsi, karena mereka yang duduk di LMD dianggap tidak mewakili adat, meski pun mereka yang duduk di LMD adalah tokoh-tokoh adat. Masyarakat adat menganggap lembaga tersebut bukan representasi mereka.  Sebaliknya aparat desa (kades/lurah) tidak banyak melibatkan tokoh-tokoh adat dalam berbagai program desa, para tokoh adat  baru dilibatkan jika program desa membutuhkan swadaya masyarakat.     
          Perkembangan sistem pemerintahan  di masyarakat Toraja mengalami perkembangan yang cukup lama seiring dengan adat yang berlaku di masyarakatnya.  Sebelum adanya pemerintahan desa seperti sekarang ini, masyarakat di Toraja telah menganut sistem pemerintahan  adat dan hukum adat.  Pada saat itu masyarakat beranggapan bahwa pemerintahan yang berlaku adalah bagian dari adat dan hukum adat, demikian pula sebaliknya, sehingga antara keduanya saling terkait.
          Pada dasarnya sistem pemrintahan adat dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu: sistem pemerintah tanpa campur tangan pihak luar (pure system)  dan sistem pemerintahan adanya campur tangan pihak luar.  Pada zaman Belanda belum menduduki Tana Toraja, sistem pemerintahan yang berlaku di masyarakat adalah sistem pemerintahan adat. Setiap wilayah adat memiliki struktur pemerintahan sendiri-sendiri.  Sebagai contoh di wilayah adat Nanggala dan wilayah adat Kurra.  Wilayah adat Nanggala, pemerintahannya dipimpin oleh dua orang (to dua) dan pemerintahan ini di bagi lagi dalam wilayah-wilayah kecil yang disebut Karopik yang dipimpin oleh To parenge’. To dua dipilih dari To parenge’ yang ada di wilayah tersebut yang dianggap paling berpengaruh di wilayah tersebut. Di bawah Karopik ada pembagian tugas pemerintahan yang disebut Saroan dengan tugas-tugas sebagai berikut : Topasang: menentukan batas wilayah dan menyelesaikan konflik tentang batas wilayah. Tosikuku : yang menentukan waktu tanam padi dan mengumpul pajak atas pertanian tersebut sebesar 3 %.  Secara keseluruhan To Dua merupakan pengambil keputusan paling tinggi.  Sementara di Kurra, sistem pemerintahan lebih sederhana lagi, yaitu: tominaa sebagai  pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi yaitu sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Dalam menjalankan tugasnya tominaa seringkali meminta pendapat tokoh adat lainnya (khususnya dalam masalah hukum). 
          Pada Zaman Belanda, sistem ini tidak diakui oleh pemerintah yang dibentuk, sehingga Belanda hanya memakai satu struktur distrik yang mewakili pemerintah belanda di satu wilayah adat. Walaupun demikian fungsi-fungsi institusi adat di atas nya tetap diakui oleh masyarakat sebagai pengambil keputusan yang menyangkut konflik-konflik masyarakt yang tejadi serta keputusan-keputusan tentang suatu acara adat.
          Pada jaman pemerintahan orde lama (1961), distrik-distrik tersebut dirubah namanya menjadi lembang dengan sistem pemerintahan yang sama. Pada zaman Orde baru, lembang-lembang tersebut dihilangkan dan dipecah-pecah menjadi desa-desa. Dari 32 lembang yang ada, saat ini telah dipecah menjadi 302 desa. Dengan dikeluarkannya UU no 22 tahun 1999, masyarakat telah menuntut untuk nama desa dikembalikan lagi menjadi Lembang dan desa-desa yang berasal dari satu lembang dipersatukan kembali. Karena wilayah adat yang dipecah-pecah menjadi desa-desa, sangat banyak mempengaruhi tatanan budaya adat di masyarakat. Mereka tidak mengikuti aturan adat yang berlaku di lembaga adat mereka karena masyarakat merasa desa mereka sudah berpisah sehingga merasa tidak perlu untuk mengikuti aturan adat dari desa induknya. Padahal dalam adat Toraja, jika ada acara Rambu Solo di satu wilayah adat, maka dalam wilayah adat tersebut tidak boleh ada yang mengadakan acara Rambu Tuka’ dalam waktu yang bersamaan. Karena wilayah adatnya sudah dibagi-bagi dalam desa sehingga masyarakat banyak yang melanggar aturan tersebut karena merasa tidak berada dalam satu wilayah adat yang sama lagi.
          Lalu, bagaimana hubungan pemerintahan desa dan adat-istiadat yang berlaku? Sejak terjadi pemisahan kedua lembaga itu (lembaga adat dan pemerintah desa) berjalan sesuai dengan kegiatannya masing-masing.  Hubungan keduanya hanya bersifat administratif, ketika masyarakat adat melakukan upacara adat (rambu solo dan rambu tuka’) tokoh adat meminta izin pada pemerintah, sebaliknya pemerintah desa/kecamatan pada saat masyarakat adat melakukan kegiatan datang untuk memberi kata-kata sambutan.

Pemerintahan Lembang
          Kata Lembang ini muncul pertama kali pada masa penjajahan Belanda yang pada saat itu masih bernama distrik. Setelah Belanda keluar dari Tana Toraja, pemerintah daerah merubah nama distrik menjadi Lembang yang diambil dari bahasa Toraja berarti perahu (bahtera) yang bermakna tentang suatu kelompok masyarakat dimana di dalamnya masing-masing orang mempunyai fungsi dan kedudukannya masing-masing, ada yang bertugas sebagai nakhoda, juri mudi, tukang layar dan sebagainya. Hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan bermasyarakat fungsi-fungsi di atas dianalogikan sebagai fungsi-fungsi ketua kelompok, pengurus-pengurus kelompok serta masyarakat di bawahnya.
          Dalam pemerintahan lembang, ketua lembang dipilih secara musyawarah oleh pemuka-pemuka masyarakat dengan aturan tomaluangan ba’tengna, tomasindung mayanna yang diartikan sebagai berikut :
1.     keturunan bangsawan (pemuka-pemuka adat)
  1. ekonomi yang cukup (kaya)
  2. mempunyai jiwa kepemimpinan
  3. berjiwa sosial
  4. berwawasan tinggi

          Pemimpin harus mempunyai jiwa kepemimpinan dan berkharisma agar bisa dihormati oleh rakyatnya. Dia harus kaya karena dengan kekayaannya diharapkan dia dapat membangun wilayahnya dan bisa mencukupi kebutuhan masyarakatnya yang tidak berkecukupan. Karena ada prinsip pemimpin yang dipakai “lebih baik dia tidak makan dari pada ada rakyatnya yang kelaparan”.
          Syarat-syarat diatas sesuai dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat yakni yang menginginkan pemimpin yang bisa menjadi teladan bagi masyarakatnya (Pa’tuladanan)

Usaha Kembali ke Lembang
          Dalam menyikapi perkembangan sistem pemerintahan yang sudah semakin demokratis, masyarakat adat Toraja yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Toraja (AMAT) telah melakukan berbagai usaha dalam upayanya mengembalikan posisi adat dalam pemerintahan desa. Cara pertama yang telah dilakukan adalah dengan meminta pemerintah melalui DPRD untuk merubah nama Desa menjadi Lembang. Usaha ini kelihatannya cukup berhasil karena dari pihak DPRD dan Pemda Toraja juga menyetujui usulan ini.
          Dalam pembuatan Perda tentang Lembang, berbagai pertemuan di DPRD tokoh-tokoh adat dan unsur masyarakat lainnya diundang membahas rencana draft Perda tersebut.  Saat ini, draft Perda telah disetujui tinggal menunggu tanggal pengesahannya saja. Pihak DPRD beranggapan bahwa usulan ini sangat sesuai dengan semangat reformasi yang saat ini telah disuarakan oleh banyak pihak. Hanya saja pihak DPRD baru menyetujui pada perubahan nama desa menjadi Lembang saja, belum sampai pada menyetujui penyatuan beberapa desa menjadi satu lembang. Karena hal ini akan dikembalikan kepada masing-masing desa untuk memutuskan apakah mau bergabung dengan desa lain untuk menjadi satu lembang atau berdiri sebagai lembang sendiri. Hal ini harus dibicarakan langsung ke masyarakat desa tersebut, jika disetujui oleh minimal 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota masyarakat maka desa tersebut bisa digabungkan dengan desa lainnya.  Jadi dalam hal ini tidak akan ada pemaksaan terhadap desa untuk bergabung dengan desa lain atau untuk berdiri sendiri. Semua hal menyangkut hal ini diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat sendiri. Dari pihak masyarakat beranggapan ada kendala tentang pembentukan lembang ini yaitu dari para elit-elit desa itu sendiri  yang takut kehilangan jabatannya di pemerintahan desa jika harus bergabung dengan desa lain. Sampai saat ini upaya ini masih dalam proses pembahasan di tingkat masyarakat maupun dari pemerintah daerah sendiri.
          Dalam sistem pemerintahan Lembang bisa saja terdapat perbedaan antara lembang, karena adat-istiadat yang berlaku di masing-masing lembang memiliki karakteristik sendiri-sendiri.  Namun struktur pemerintahan yang dimiliki terdapat  kesamaan antara Lembang yaitu: Kepala Lembang (kapala lembang) sebagai pimpinan tertinggi, kapala lembang membawahi kepala kampung, dan struktur yang paling bawah adalah saroan (atau setingkat RT sekarang).  Dalam menjalankan tugasnya kapala lembang dibantu sekertaris dan kabag urusan seperti ekonomi dan pembangunan.  Kapala lembang dipilih dari strata sosial tertinggi di masyarakat, biasanya mereka juga orang kaya dan berpendidikan.  Hal ini tidak terlepas  dari kebijakan  pemerintah Belanda sebelumnya yang memberi prioritas pada masyarakat strata atas mengecap pendidikan.
          Pemilihan Kepala Lembang  langsung oleh masyarakat.  Setelah didahului pencalonan oleh masyarakat menurut kriteria yang ditetapkan.  Calon  kepala lembang harus memenuhi minimal 3 syarat utama yaitu:  bedasarkan keturunan (berasal dari strata atas), kekayaan, dan keterampilan/wawasan.  Bandingan dengan syarat pembentukan lembang menurut draft Perda 2001, selain 3 syarat di atas syarat lainnya seperti: tingkat pendidikan, dan tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung organisasi terlarang.  Sementara dalam pertemuan Masyarakat Adat se-Toraja, salah seorang peserta (tokoh adat) mengusulkan pemilihan kapala lembang ditambah syarat lainnya yaitu: bebas narkoba dan tidak main judi. Adanya tarik menarik dalam  penentuan kriteria  pemilihan kapala lembang sebenarnya tidak terlepas dari strata sosial yang masih kuat di masyarakat Toraja.  Sampai saat ini strata sosial terbawah tidak pernah menjadi  pimpinan di Toraja meskipun orang tersebut berpendidikan tinggi dan kaya.
          Kepala Lembang sangat berwibawah di masrakatnya.  Setiap upacara adat yang berlangsung di Lembang selalu dihadiri oleh kapala lembang serta aparatnya, mereka selalu duduk ditempat yang paling terhormat, karena mereka aparat pemerintahan dan berasal dari strata teratas.  Pada kesempatan itu biasanya Kapala Lembang menyampaikan berbagai program lembang. Berbeda dengan pemerintah desa, mereka juga hadir dalam berbagai upacara adat namun hanya sebagai formalitas saja. 
          Berkaitan UU otonomi daerah, makin memperkuat hasrat masyarakat kembali ke sistem pemerintahan adat yaitu Lembang. Hal ini mendapat respon dari DPRD Tk. II Kab. Tator dengan dibuatnya Perda tentang Pemerintahan Lembang, Bua’, Penanian.  Meskipun Perda ini masih draft namun isinya sudah mengakomodasikan keinginan masyarakat. Pada pasal 2 disebutkan tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Lembang, Bua’, Penanian adalah untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna terhadap pelayanan masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. 
          Rencana kembali ke pemerintahan Lembang, pada umumnya masyarakat luas dan bahkan Aliansi Masyarakat Adat Toraja (AMAT) belum mengetahui rencana tersebut. Sementara pemerintah juga belum mensosialisikan rencana tersebut pada masyarakat luas. Akibatnya, banyak masyarakat dan tokoh-tokoh adat melalui lembaga adat menuntut pemerintah agar  masyarakat adat[1] diakui keberadaannya. Hasil pertemuan AMAT di Madandan, Kec. Rantetayo, yang dihadiri utusan masyarakat adat se-Toraja merekomendasikan tuntutannya yang cukup  keras pada pemerintah antara lain: kelembagaan adat diakui oleh pemerintah, mengembalikan hak-hak adat, lembaga adat dilibatkan dalam struktur pemerintah, dst.  Jika masyarakat adat tidak diakui pemerintah maka mereka akan menuntut pemerintah sesuai dengan semboyannya “Jika negara tidak mengakui kami, maka kami pun tidak akan Mengakui negara“.
          Struktur pemerintah Lembang terdiri dari: Kepala Lembang, Sekertaris, Kepala Urusan, dan Kepala Kampung.  Struktur ini tidak berbeda dengan struktur Lembang sebelumnya.  Perbedaanya terletak pada  Badan Perwakilan Lembang (BPL)  yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan memusyawarahkan  rencana yang diajukan kepala lembang sebelum ditetapkan menjadi keputusan lembang.  Anggota BPL dipilih langsung oleh masyarakat Lembang, setelah terlebih dulu dibentuk panitia pemilihan BPL. Jumlah anggota BPL disesuaikan dengan jumlah penduduk lembang.

Implikasi Terbentuknya Pemerintahan Lembang

          Dengan kembalinya lembang sebagai pemerintahan di desa akan membawa konsekuensi yang cukup luas.  Pertama, Badan Perwakilan Desa (BPD) yang baru saja  terbentuk akan berubah kembali karena adanya pembangunan,  pemisahan, dan pembubaran desa sebelumnya; kedua, dengan Pemerintahan Lembang berarti sistem pemerintahan  mengacu pada adat-istiadat dan hukum adat yang berlaku.  Padahal sebagian masyarakatnya adalah masyarakat urban yang heterogen.  Belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut; ketiga, banyaknya jabatan kades/lurah yang hilang.  Berdasarkan informasi yang diperoleh dari legislatif dan eksekutif  di kabupaten diproyeksikan akan terbentuk sekitar 66 lembang, sementara jumlah desa/kelurahan saat ini sebanyak  255 buah (203 desa dan 52 kelurahan).
          Permasalahan yang diperkirakan akan timbul adalah terjadi tarik-menarik antar tokoh-tokoh adat dan terdapat lembang lebih besar wilayahnya daripada kecamatan sekarang. Lembang diterapkan kembali. Sebelum lembang terpecah struktur adat merupakan satu kesatuan, setelah lembang terpecah menjadi beberapa desa maka masing-masing desa dibentuk struktur adat baru.  Satu lembang terbecah beberapa desa, di Nanggala menjadi 6 desa dan di Kurra menjadi 3 desa.  Masing-masing desa memiliki struktur adat yang tidak terkait lagi dengan desa lainnya, dimana masing-masing desa memiliki pemimpinnya.   Jika desa-desa itu kembali menjadi satu menjadi Lembang maka akan terjadi tarik menarik antara tokoh-tokoh adat tersebut.
          Jika sistem pemerintahan lembang dikembalikan seperti semula maka terdapat lembang wilayahnya lebih luas daripada kecamatan sekarang.  Disamping itu terdapat lembang yang tidak memenuhi syarat menjadi lembang karena jumlah penduduknya terlalu sedikit.  Syarat pembentukan lembang minimal penduduknya 1500 Jiwa (300 KK).       

  


KEPERCAYAAN SUKU TORAJA
Sistem kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan animisme politeistik yang disebut aluk, atau "jalan" (kadang diterjemahkan sebagai "hukum"). Dalam mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang Matua, dewa pencipta.[17] Alam semesta, menurut aluk, dibagi menjadi dunia atas (Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah.[9] Pada awalnya, surga dan bumi menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia, dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo' Ongon-Ongon (dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa kematian), Indo' Belo Tumbang (dewi pengobatan), dan lainnya.[18]

Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendetaaluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan.[19] Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian.[10] Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan.

SISTEM EKONOMI SUKU TORAJA
Sebelum masa Orde Baru, ekonomi Toraja bergantung pada pertanian dengan adanya terasering di lereng-lereng gunung dan bahan makanan pendukungnya adalah singkong dan jagung. Banyak waktu dan tenaga dihabiskan suku Toraja untuk berternak kerbau, babi, dan ayam yang dibutuhkan terutama untuk upacara pengorbanan dan sebagai makanan.[11] Satu-satunya industri pertanian di Toraja adalah pabrik kopi Jepang, Kopi Toraja.
Dengan dimulainya Orde Baru pada tahun 1965, ekonomi Indonesia mulai berkembang dan membuka diri pada investasi asing. Banyak perusahaan minyak dan pertambangan Multinasional membuka usaha baru di Indonesia. Masyarakat Toraja, khususnya generasi muda, banyak yang berpindah untuk bekerja di perusahaan asing. Mereka pergi ke Kalimantan untuk kayu dan minyak, ke Papua untuk menambang, dan ke kota-kota di Sulawesi dan Jawa. Perpindahan ini terjadi sampai tahun 1985.[2]
Ekonomi Toraja secara bertahap beralih menjadi pariwisata berawal pada tahun 1984. Antara tahun 1984 dan 1997, masyarakat Toraja memperoleh pendapatan dengan bekerja di hotel, menjadi pemandu wisata, atau menjual cinderamata. Timbulnya ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia pada akhir 1990-an (termasuk berbagai konflik agama di Sulawesi) telah menyebabkan pariwisata Toraja menurun secara drastis. Toraja lalu dikenal sebagai tempat asal dari kopi Indonesia. Kopi Arabika ini terutama dijalankan oleh pengusaha kecil.
Sebagian besar penduduk Tana Toraja adalah petani, sementara tenaga kerja lainnya bergerak di berbagai bidang antara lain di sektor – sektor : pemerintahan, perdagangan, hotel dan restoran, industri pengolahan, bangunan, angkutan dan komunikasi, bank dan lembaga keuangan, dan industri kerajinan.
Sistem mata pencaharian hidup masyarakat Tana Toraja disebut Undaka Katuan , yang bergerak di sektor pertanian. Hal ini disebabkan masih tersedianya lahan pertanian/ perkebunan yang cukup luas, sedangkan sektor lapangan kerja lain yang memungkinkan untuk menyerap tenaga kerja yang banyak dengan latar belakang pendidikan relatif rendah dapat dikatan masih sedikit. Mata pencaharian hidup di bidang pertanian tersebut dikenal dengan istilah Mukhun Dilitak, yang dapat dibedakan atas ma’palak (berkebun) dan ma’uma (bertani). Selain mata pencaharian di bidang pertanian, banyak penduduk yang mengusahakan jenis mata pencaharian yang lain seperti peternakan, industri kerajinan rakyat, perdagangan dan karyawan (pemerintah atau swasta). Dalam sektor peternakan jenis hewan ternak yang dipelihara antara kerbau, babi, itik, dan ayam serta ikan mas. Sedangkan kerajinan rakyat, menghasilkan kerajinanukiran pada kayu dan bambu anyaman dari bambu dan daun lontar, tenun, pandai besi, dan lain-lain. Hasil produksi kerajinan rakyat setempat umumnya dijual dalam bentuk souvenir untuk wisatawan, yang kebanyakan dijajakan di sekitar kawasan objek wisata.

SISTEM SOSIAL

Sistem hubungan kekeluargaan orang Toraja di dominasi oleh kelompok di kekerabatan yang disebut Marapuan atau Parapuan yang berorientasi kepada satu kakek moyang pendiri Tongkonan, yaitu rumah komunal sekaligus menjadi pusat kekerabatan dan kehidupan sosial serta religi para anggotanya.  Kelompok Marapuan terdiri atas kerabat dari 3-5 generasi.  Karena orang Toraja menganut pola kekerabatan yang bilateral sifatnya, maka seseorang bisa menjadi anggota dari beberapa buah Tongkonan.
          Sebelum memeluk agama Kristen dan Islam orang Toraja menganut sistem kepercayaan yang disebut Aluk Todolo, yaitu religi lama yang terpusat pada tiga aspek.  Pertama pemujaan kepada tokoh pencipta yang disebut Puang Matua, ke dua pemujaan kepada Deata-Deata (dewa pemelihara), dan yang ke tiga yaitu pemujaan kepada roh-roh kakek moyang yang disebut Tomebali Puang, yang dianggap memberi berkah dan pelindung kepada keturunannya.  Sistem religi lama itu terutama terwujud dalam konsep mereka tentang kematian dan upacara-upacara sekitar kematian.
          Upacara kematian merupakan suatu moment yang sakral, umumnya upacara kematian dilaksanakan dengan segala daya upaya, dengan maksud sebagai suatu penghormatan, yang kadang-kadang pengorbanan dari segi material dalam pelaksanaan upacara tersebut melebihi upacara adat lainnya seperti perkawinan dan upacara lainnya.  Kebiasaan tersebut  memberikan indikasi bahwa penghormatan terhadap leluhur  merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat Toraja.  Indikasi lain bahwa masyarakat Toraja menjunjung tinggi adat-istiadat, yaitu dapat dilihat  dari kegiatan upacara adat yang sering dilaksanakan seperti upacara sehabis panen hasil pertanian, arsitektur rumah penduduk, yang pada umumnya masih dipenuhi dengan simbol-simbol budaya, tenunan sarung, ukiran-ukiran dan lain sebagainya.
          Masyarakat Toraja juga masih kuat menganut sistem strata sosial dalam kehidupan mereka yang dapat di bagi atas empat (4) kelompok :
1.     Di bagian barat Toraja, strata sosial mereka dibagai dalam tiga golongan. Masing-masing bergelar Maddika untuk golongan teratas, lalu Toparenge’ untuk golongan menengah, selanjutnya Ambe untuk golongan biasa.
  1. Di bagian tengah Toraja, strata sosial mereka terbagai dalam dua golongan yaitu golongan Toparenge’ sebagai golongan teratas (walau ada juga yang bergelar sakkangbayo sebagai golongan teratas) dan Ambe sebagai golongan terbawah.
  2. Di bagian Utara, malah hanya terdiri dari satu golongan dengan gelar Ambe’ untuk semua kepala kampung.
  3. Sementara di bagian selatan (Tallu Lembangna), mereka membaginya dalam tiga golongan masing-masing Puang sebagai golongan teratas, disusul Toparenge’ dan Ambe’.

          Kendati terkesan ada perbedaan di antara mereka, namun secara umum strata sosial masyarakat Toraja terbagi dalam empat golongan. Golongan teratas disebut Tana’ Bulaan atau Tokapua, atau biasa disebut Tosugi  (orang kaya).  Mereka ini adalah  golongan rulling class dalam masyarakat Toraja mempunyai kesempatan untuk menjadi pemimpin.  Yang termasuk dalam golongan ini adalah kaum bangsawan, pemimpin adat, dan tokoh masyarakat.
          Golongan kedua adalah  Tana’Bassi atau Tomakaka yaitu golongan menengah dari masyarakat Toraja.  Golongan  ini erat  hubungannya dengan golongan Tokapua.  Golongan ketiga, Tana’Karurung atau Tobuda, adalah golongan masyarakat kebanyakan dan menjadi tulang punggung masyarakat Toraja.   Golongan keempat, Tana’ Kua-Kua, adalah golongan abdi.  Golongan ini, dari leluhur hingga anak cucu, mengabdi pada golongan Tana’Bulaan.
          Walaupun penggolongan itu tidak tertulis, namun dalam penerapannya tetap dipatuhi dan dihormati masyarakat Toraja, hingga sekarang.  Namun dari empat suku yang ada di Toraja, hanya di Tallu Lembangna yang mempunyai cara tersendiri untuk memilih pemimpin mereka.  Hal ini dikarenakan hanya Tallu Lembangna sajalah yang menerapkan sistem pemerintahan kerajaan.
          Berangkat dari strata sosial yang terbentuk tersebut, turut berpengaruh terhadap pola kepemimpinan yang berkembang di masyarakat.  Kasus ini nampak terlihat, pada pola tindak masyarakat.  Masyarakat pada umumnya sangat tergantung dengan keberadaan orang-orang yang “dituakan”, tokoh masyarakat yang menjadi pimpinan mereka. 


SISTEM TEKNOLOGI

Perubahan Teknologi Pertanian Pembahasan tentang Teknologi Pertanian dibatasi pada teknik budidaya atau pra panen dan pascapanen yang dilakukan oleh masyarakat tani di lokasi penelitian. Hasil survei menunjukkan bahwa pada era desentralisasi sekarang telah terjadi perubahan komponen-komponen teknologi pertanian di Tana Toraja. Komponen - komponen tersebut meliputi: pengolahan tanah (pariu), jenis benih (banne), penanaman (mantanan), pemeliharaan (ma’tora), pemanenan (mepare), pengangkutan (diba’a), pengeringan (mangalloi), penyimpanan dan pengolahan. Dari sisi waktu kapan mulai terjadi perubahan, jawaban responden cukup beragam. Tujuh responden menyatakan perubahan telah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu, 10 respoden menyatakan sejak 15 tahun yang lalu, 13 responden menjawab 20 tahun yang  lalu dan hanya 5 responden yang mengatakan perubahan telah terjadi sejak lebih dari 20 tahun yang lalu.
Untuk pertanyaan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perubahan, hanya 4 responden yang menyatakan bahwa perubahan teknologi pertanian merupakan inisiatif petani sendiri (faktor internal). Jawaban atas pertanyaan yang lebih mendalam (depth interview), kira-kira apa yang mendorong munculnya inisiatif sendiri tersebut adalah:
1)     tayangan televisi
2)    pengalaman melihat dari daerah lain yang lebih maju
3)    ada kebutuhan dari diri sendiri untuk meningkatkan diri dengan memperbarui teknologi yang ada.

Deskripsi perubahan teknologi pertanian telah terjadi perubahan mendasar pada berbagai kegiatan budidaya pertanian di Tana Toraja terutama yang menyangkut berbagai upacara adat. Berbagai bentuk upacara seperti mangkaro kalo’ (sebelum tanam), menamu (ketika padi sudah mulai berisi), mepase (ketika padi akan dipotong, manglika (menaikkan padi ke lumbung), dan buka allang (mengambil padi dari lumbung) sekarang sudah tidak dilakukan lagi. Hal ini terkait dengan semakin sempitnya waktu masyarakat tani dan perhatian terhadap upacara tersebut yang semakin menurun.  Beberapa kegiatan teknologi pertanian lainnya, baik pra panen dan pasca panen  juga telah mengalami perubahan seperti ditunjukkan pada Tabel 1. Jika diamati, perubahan teknologi pertanian yang terjadi di Desa Lembang Turunan saat ini keadaannya tidak jauh berbeda dengan daerah pertanian dataran rendah lain. Tetapi dari wawancara mendalam diketahui bahwa perubahan tersebut lebih lambat dibanding dengan daerah lainnya. Hal ini disebabkan karena hasil pertanian padi bukan merupakan satu-satunya tumpuan bagi keluarga di Toraja, meskipun padi merupakan lambang kemakmuran bagi keluarga, yang ditandai dengan banyaknya lumbung yang dimiliki.




[1] Berdasarkan kesepakatan masyarakat adat di Jakarta (1994), masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul  leluhur (secara turun-temurun) diwilayah geografis tetrtentu serta memiliki  sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar