Tugas Antropologi
Universitas sriwijaya
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Prodi Ilmu Komunikasi
Kelompok
4
1.
Ade
Indriani S (07031281520198)
2.
Ahmad
Ovi Roni (07031281520160)
3.
Dwi
Cahyono (07031181520028)
4.
M.
Soleh (07031181520020)
5.
Khoirunnisa (07031181520200)
6.
Reza
Firdaus (07031281520156)
7.
Sarah Fitri H (07031281520174)
Dosen
Pembimbing :
Prof. Dr. Alfitri M.SI
SUKU
TANAH TORAJA
Kabupaten Tana Toraja terkenal dengan
kelompok masyarakatnya yang masih memegang dan mempertahankan budaya nenek
moyang mereka walaupun ada juga yang sudah mereka tinggalkan. Penurunan nilai
ini mulai dirasakan semenjak pemerintah mengeluarkan undang-undang pemberlakuan
pemerintahan desa nomor 5 tahun 1979 yang tidak lagi mengakui eksistensi dari
tokoh-tokoh adat dengan segala hukum dan aturannya.menurut fungsi-fungsi ketua adat dan ketua Lembang
(pemerintahan wilayah adat) digantikan dengan posisi kepala desa yang
bertanggung jawab kepada kecamatan dan tidak lagi kepada masyarakatnya.
Pemerintahan
masyarakat adat dan hukum adat bukan sekedar institusi pemerintahan, akan
tetapi merupakan institusi politik, institusi pendidikan, institusi ekonomi, peradilan
bahkan institusi peradilan (Jatiman, 1995).
Adanya persepsi yang keliru dari pemerintah orde baru tentang adat dan
hukum adat sebelumnya sangat merugikan perkembangan pemerintahan masyarakat
adat dan hukum adat. Pemerintah orde
baru memiliki asumsi bahwa desa lama (Lembang)
yaitu desa yang diatur berdasarkan tradisi yang berintikan adat dan hukum adat
akan sulit menjalankan pembangunan yang akan dilakukan. Pemerintahan adat yang beraneka ragam juga
dinilai oleh pemerintah sebagai hambatan dalam pelaksanaan pembangunan yang
direncanakan dan diatur secara nasional.
Berdasarkan asumsi tersebut
pemerintah orde baru menetapkan desa di seluruh Indonesia perlu diperbaharui
dan diseragamkan.
Dengan berlakunya Undang-Undang No 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam beberapa pasalnya
mengakomodir tentang pengakuan hukum-hukum adat serta institusi-institusinya
dalam pemerintahan desa, telah memberikan peluang kepada masyarakat Toraja
untuk kembali mengangkat dan memberlakukan sistem-sistem adat yang selama 30
tahun ditinggalkan.
Sebagai desa kasus dipilih dua desa
yaitu Nanggala dan Kurra. Kedua desa ini
dipilih karena tokoh-tokoh adatnya sedang mempersiapkan daerah mereka kembali
ke Pemerintahan Lembang. Melalui wadah
Aliansi Masarakat Adat Toraja (AMAT) tokoh-tokoh adat dari kedua desa itu
memperjuangkan keinginan masyarakatnya.
Selain itu, di kedua desa itu terjadi konflik tanah ulayat dengan
pemerintah dan perusahaan perkebunan (PT).
Suku bangsa Toraja mendiami sebagian
jazirah Sulawesi Selatan bagian Utara.
Awalnya kata Toraja diberikan oleh penduduk asli Sulawesi Tengah untuk
menyebut kelompok etnis yang berdiam di pedalaman dan pegunungan. Kata Toraja dibentuk dari dua kata yang
berasal dari bahasa daerah, yaitu To yang mempunyai arti orang dan Ri
aja berarti dari gunung. Orang
Toraja sendiri zaman dahulu menyebut kelompoknya berdasarkan tempat tinggal,
yaitu Sa’dan, dari nama sebuah sungai yang mengalir wilayah mereka. Karena itu sering juga disebut Toraja
Sa’dan. Dan kalau dilihat dari
bahasa mereka disebut pula orang Toraja Tae. Pada masa sekarang orang Toraja berdiam di
daerah yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Historis awal adanya masyarakat Toraja
berdasarkan cerita rakyat yaitu diawali oleh kedatangan satu kelompok manusia
orang yang berlayar dari selatan (Kab. Enrekang sekarang) menuju ke utara
(Toraja) dengan menaiki perahu (lembang) yang di sebut dengan To Lembang.
Menurut cerita yang berkembang, kelompok masyarakat yang menyebar di daratan Enrekang
dan Toraja adalah orang-orang yang berlayar dari daratan China. Setelah
melewati semenanjung Malaka, kelompok orang-orang ini tidak hanya menyebar ke
daratan Sulawesi tetapi juga ke daerah-daerah lain seperti Sumba, Kalimantan
(Dayak), Jawa, Bali, Lombok (suku Sasak dan Bima), Manggarai, Ende, dan
beberapa suku terasing di Riau dan Jambi. Jika dilihat dari bentuk rumah adat
dari suku-suku tersebut untuk dijadikan acuan persamaan nenek moyang mereka,
mungkin cerita ini bisa dibenarkan.
To Lembang tersebut
mendarat pertama di Enrekang (sehingga orang Toraja sendiri menganggap bahwa
Enrekang adalah asal mula masyarakat asli Toraja). Satu kelompok perahu
tersebut merupakan simbol sebuah kelompok masyarakat (komunitas) yang
didalamnya memiliki kapten kapal (pimpinan) serta para awak dan masayarakat itu
sendiri.
Pada saat dilakukan upacara Ma’bua
(syukuran besar) yang dilakukan oleh kumunitas tersebut, di dalam prosesnya
terjadi pelanggaran dan akhirnya tempat upacara tersebut tenggelam sehingga
masyarakat tersebut mengungsi. Sebagian tetap di Toraja (pada saat itu Toraja
dinamakan Tolepongan Bulan/Matari Allo, yakni satu kelompok besar ) sebagian
lagi ke selatan (Enrekang).
Sisa-sisa masyarakat yang ada di
Toraja membangun Tongkonan (rumah adat) untuk membangun komunitas yang akhirnya
berkembang dalam kelompok-kelompok yang
menimbulkan persaingan sehingga terjadi perang, yang tidak ada yang dapat
mendamaikannya. Dalam kondisi tersebut maka Dewa menurunkan aturan Sanda
Saratu (Serba seratus) tetapi tidak ada yang mentaatinya maka
diturunkannlah To Manurung dari
langit dengan nama Puang Tamboro Langi sebagai pelaksana aturan diatas
dan mendamaikan masyarakat yang berperang. To Manurung dianggap sebagai
nenek moyang dari bangsawan yang ada sampai sekarang.
To Manurung
menikah dengan Sundiwai (Dewi Air) di Enrekang yang melahirkan anak
laki-laki yang bernama Padada yang setelah dewasa merantau dengan menggunakan
burung garuda menuju Kabupaten Gowa, dan menikah dengan anak dari raja Gowa.
Dan perkawinan ini dijadikan simbol dari cikal bakal lahirnya suku Mamasa,
Mandar, Mamuju dan Majene. Sehingga lahir
falsafah pitu ulunna salu, pitu ba’banna binangnga (tujuh kerajaan di gunung dan tujuh kerajaan
dari pantai).
SISTEM
KEKERABATAN
Siulu (keluarga batih) merupakan unsur
terkecil dalam sistem kekerabatan masyarakat Toraja. Di samping itu di kenal
pula keluarga luas extended yang terdiri dari beberapa keluarga batih,
yang masih seketurunan. Hubungan kekerabatan dapat terbentuk berdasarkan dua
hal, yaitu:
- Adanya pertalian darah (kandappi)
- Melalui perkawinan (rampean)
Untuk menjaga kelangsungan hubungan
kekerabatan dilakukan dengan cara menjamin hak dan kewajiban setiap kelompok
kekerabatan. Misalnya hak penguasaan atas tanah, harta, kedudukan, dan
sebagainya. Di samping itu kewajiban-kewajiban dari setiap kelompok
kekearabatan harus dilaksanakan, misalnya yang dapat diketahui pada saat
pembuatan rumah tongkonan secara bergotong royong, saling bantu dalam
penyelenggaraan upacara-upacara adat terutama upacara rambu solo’, mengerjakan
sawah, panen, dan lain-lain. Dalam hal ini fungsi utama suatu keluarga adalah
menanamkan nilai-nilai budaya yang berlaku kepada para anggotanya untuk dapat
beradaptasi dengan lingkungan sosial budaya.
SISTEM PERKAWINAN
Adat Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan.
Dalam melamar ada beberapa tahapan yang harus dijalankan, antara lain dengan
cara pendekatan oleh pihak pria kepada pihak wanita, seperti menanyakan apa
sang gadis masih belum ada ikatan dengan pria lain dan sebagainya. Bilamana
sang gadis masih belum ada ikatan, pihak keluarga pria mengirim beberapa utusan
yang terdiri dari keluarga terdekat sang pria. Tugas mereka adalah untuk
melamar sang gadis secara resmi yang disebut ‘massuro’. Bila lamaran
diterima oleh pihak wanita, maka kedua pihak lalu berembuk untuk menetapkan
besarnya mas kawin atau sompa, juga biaya perkawinan dan hari yang baik untuk
melangsungkan pernikahan.
Beberapa hari menjelang pernikahan, keluarga mengadakan mappaci, yaitu
malam berbedak, bersolek, dan memerahi kuku atau berinai.Pada hari yang telah
ditetapkan, kedua mempelai melakukan akad nikah menurut agama Islam yang
dilakukan oleh penghulu, kemudian kedua mempelai melakukan upacara adat, yaitu
mempelai pria menyentuh salah satu anggota badan mempelai wanita, seperti ibu
jari atau tengkuk. Itu berarti bahwa mempelai wanita telah syah menjadi
mempelai pria. Setelah itu, keluarga mempersandingkan kedua
pengantin di pelaminan, disaksikan oleh para tamu. Seluruh upacara perkawinan
yang diramaikan dengan pesta ini berlangsung di rumah mempelai wanita dan
upacara ini dinamakan marola.
Pakaian pengantin pria dari Bugis-Makasar berupa baju jas model tertutup
yang disebut baju bella dada, kain sarung songket yang disebut rope. Di
pinggang bagian depan terselip sebuah keris pasang timpo (keris yang terbungkus
emas separuhnya) atau keris tataroppeng (keris yang terbungkus emas
seluruhnya), sedangkan di kepala terdapat hiasan kepala yang disebut sigara.
Pengantin wanita memakai baju bodo, kain sarung songket atau rope, dan
selendang di bahu. Sanggul pengantin wanita berhiaskan kembang goyang dan
perhiasan lainnya berupa kalung bersusun, sepasang bassa atau gelang panjang
bersusun, dan anting-anting.
Sejarah Pemerintahan
di Toraja
Sistem pemerintah di Toraja
mengalami perubahan sesuai perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia. Meskipun sistem pemerintahan selalu berubah
namun masyarakat masih memegang teguh adat-istiadatnya, seperti upacara adat rambu
solo dan rambu tuka’ yang masih bisa dilihat di masyarakat
Toraja. Tetapi peranan adat dalam sistem
pemerintah terus mengalami penurunan, puncaknya ketika sistem pemerintahan desa
diberlakukan pada tahun 1979 (UU No 5 Tahun 79). Sejak saat itu kegiatan adat dan hukum adat terpisah dari sistem pemerintahan desa. Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang diharapkan
dapat mengakomodasikan kepentingan adat di desa tidak berfungsi, karena mereka
yang duduk di LMD dianggap tidak mewakili adat, meski pun mereka yang duduk di
LMD adalah tokoh-tokoh adat. Masyarakat adat menganggap lembaga tersebut bukan
representasi mereka. Sebaliknya aparat
desa (kades/lurah) tidak banyak melibatkan tokoh-tokoh adat dalam berbagai
program desa, para tokoh adat baru
dilibatkan jika program desa membutuhkan swadaya masyarakat.
Perkembangan sistem pemerintahan di masyarakat Toraja mengalami perkembangan
yang cukup lama seiring dengan adat yang berlaku di masyarakatnya. Sebelum adanya pemerintahan desa seperti
sekarang ini, masyarakat di Toraja telah menganut sistem pemerintahan adat dan hukum adat. Pada saat itu masyarakat beranggapan bahwa
pemerintahan yang berlaku adalah bagian dari adat dan hukum adat, demikian pula
sebaliknya, sehingga antara keduanya saling terkait.
Pada dasarnya sistem pemrintahan adat
dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu: sistem pemerintah tanpa campur
tangan pihak luar (pure system)
dan sistem pemerintahan adanya campur tangan pihak luar. Pada zaman Belanda belum menduduki Tana
Toraja, sistem pemerintahan yang berlaku di masyarakat adalah sistem
pemerintahan adat. Setiap wilayah adat memiliki struktur pemerintahan
sendiri-sendiri. Sebagai contoh di
wilayah adat Nanggala dan wilayah adat Kurra.
Wilayah adat Nanggala, pemerintahannya dipimpin oleh dua orang (to
dua) dan pemerintahan ini di bagi lagi dalam wilayah-wilayah kecil yang
disebut Karopik yang dipimpin oleh To parenge’. To dua dipilih
dari To parenge’ yang ada di wilayah tersebut yang dianggap paling
berpengaruh di wilayah tersebut. Di bawah Karopik ada pembagian tugas
pemerintahan yang disebut Saroan dengan tugas-tugas sebagai berikut : Topasang:
menentukan batas wilayah dan menyelesaikan konflik tentang batas wilayah. Tosikuku
: yang menentukan waktu tanam padi dan mengumpul pajak atas pertanian tersebut
sebesar 3 %. Secara keseluruhan To
Dua merupakan pengambil keputusan paling tinggi. Sementara di Kurra, sistem pemerintahan lebih
sederhana lagi, yaitu: tominaa
sebagai pemegang kekuasaan pemerintah
tertinggi yaitu sebagai legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam menjalankan tugasnya tominaa seringkali
meminta pendapat tokoh adat lainnya (khususnya dalam masalah hukum).
Pada Zaman Belanda, sistem ini tidak
diakui oleh pemerintah yang dibentuk, sehingga Belanda hanya memakai satu
struktur distrik yang mewakili pemerintah belanda di satu wilayah adat.
Walaupun demikian fungsi-fungsi institusi adat di atas nya tetap diakui oleh
masyarakat sebagai pengambil keputusan yang menyangkut konflik-konflik
masyarakt yang tejadi serta keputusan-keputusan tentang suatu acara adat.
Pada jaman pemerintahan orde lama
(1961), distrik-distrik tersebut dirubah namanya menjadi lembang dengan sistem
pemerintahan yang sama. Pada zaman Orde baru, lembang-lembang tersebut
dihilangkan dan dipecah-pecah menjadi desa-desa. Dari 32 lembang yang ada, saat
ini telah dipecah menjadi 302 desa. Dengan dikeluarkannya UU no 22 tahun 1999,
masyarakat telah menuntut untuk nama desa dikembalikan lagi menjadi Lembang dan
desa-desa yang berasal dari satu lembang dipersatukan kembali. Karena wilayah
adat yang dipecah-pecah menjadi desa-desa, sangat banyak mempengaruhi tatanan
budaya adat di masyarakat. Mereka tidak mengikuti aturan adat yang berlaku di
lembaga adat mereka karena masyarakat merasa desa mereka sudah berpisah
sehingga merasa tidak perlu untuk mengikuti aturan adat dari desa induknya.
Padahal dalam adat Toraja, jika ada acara Rambu Solo di satu wilayah
adat, maka dalam wilayah adat tersebut tidak boleh ada yang mengadakan acara Rambu
Tuka’ dalam waktu yang bersamaan. Karena wilayah adatnya sudah dibagi-bagi
dalam desa sehingga masyarakat banyak yang melanggar aturan tersebut karena
merasa tidak berada dalam satu wilayah adat yang sama lagi.
Lalu, bagaimana hubungan pemerintahan
desa dan adat-istiadat yang berlaku? Sejak terjadi pemisahan kedua lembaga itu
(lembaga adat dan pemerintah desa) berjalan sesuai dengan kegiatannya
masing-masing. Hubungan keduanya hanya
bersifat administratif, ketika masyarakat adat melakukan upacara adat (rambu
solo dan rambu tuka’) tokoh adat meminta izin pada pemerintah,
sebaliknya pemerintah desa/kecamatan pada saat masyarakat adat melakukan
kegiatan datang untuk memberi kata-kata sambutan.
Pemerintahan
Lembang
Kata Lembang ini muncul pertama kali
pada masa penjajahan Belanda yang pada saat itu masih bernama distrik. Setelah
Belanda keluar dari Tana Toraja, pemerintah daerah merubah nama distrik menjadi
Lembang yang diambil dari bahasa Toraja berarti perahu (bahtera) yang bermakna
tentang suatu kelompok masyarakat dimana di dalamnya masing-masing orang
mempunyai fungsi dan kedudukannya masing-masing, ada yang bertugas sebagai
nakhoda, juri mudi, tukang layar dan sebagainya. Hal ini bermakna bahwa dalam
kehidupan bermasyarakat fungsi-fungsi di atas dianalogikan sebagai
fungsi-fungsi ketua kelompok, pengurus-pengurus kelompok serta masyarakat di
bawahnya.
Dalam pemerintahan lembang, ketua
lembang dipilih secara musyawarah oleh pemuka-pemuka masyarakat dengan aturan tomaluangan
ba’tengna, tomasindung mayanna yang diartikan sebagai berikut :
1.
keturunan bangsawan (pemuka-pemuka adat)
- ekonomi yang cukup (kaya)
- mempunyai jiwa kepemimpinan
- berjiwa sosial
- berwawasan tinggi
Pemimpin
harus mempunyai jiwa kepemimpinan dan berkharisma agar bisa dihormati oleh
rakyatnya. Dia harus kaya karena dengan kekayaannya diharapkan dia dapat
membangun wilayahnya dan bisa mencukupi kebutuhan masyarakatnya yang tidak
berkecukupan. Karena ada prinsip pemimpin yang dipakai “lebih baik dia tidak
makan dari pada ada rakyatnya yang kelaparan”.
Syarat-syarat diatas sesuai dengan apa
yang diinginkan oleh masyarakat yakni yang menginginkan pemimpin yang bisa
menjadi teladan bagi masyarakatnya (Pa’tuladanan)
Usaha Kembali ke Lembang
Dalam menyikapi perkembangan sistem
pemerintahan yang sudah semakin demokratis, masyarakat adat Toraja yang
tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Toraja (AMAT) telah melakukan berbagai
usaha dalam upayanya mengembalikan posisi adat dalam pemerintahan desa. Cara
pertama yang telah dilakukan adalah dengan meminta pemerintah melalui DPRD
untuk merubah nama Desa menjadi Lembang. Usaha ini kelihatannya cukup berhasil
karena dari pihak DPRD dan Pemda Toraja juga menyetujui usulan ini.
Dalam pembuatan Perda tentang Lembang,
berbagai pertemuan di DPRD tokoh-tokoh adat dan unsur masyarakat lainnya
diundang membahas rencana draft Perda tersebut.
Saat ini, draft Perda telah disetujui tinggal menunggu tanggal
pengesahannya saja. Pihak DPRD beranggapan bahwa usulan ini sangat sesuai
dengan semangat reformasi yang saat ini telah disuarakan oleh banyak pihak.
Hanya saja pihak DPRD baru menyetujui pada perubahan nama desa menjadi Lembang
saja, belum sampai pada menyetujui penyatuan beberapa desa menjadi satu
lembang. Karena hal ini akan dikembalikan kepada masing-masing desa untuk
memutuskan apakah mau bergabung dengan desa lain untuk menjadi satu lembang
atau berdiri sebagai lembang sendiri. Hal ini harus dibicarakan langsung ke
masyarakat desa tersebut, jika disetujui oleh minimal 2/3 (dua per tiga) jumlah
anggota masyarakat maka desa tersebut bisa digabungkan dengan desa
lainnya. Jadi dalam hal ini tidak akan
ada pemaksaan terhadap desa untuk bergabung dengan desa lain atau untuk berdiri
sendiri. Semua hal menyangkut hal ini diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat
sendiri. Dari pihak masyarakat beranggapan ada kendala tentang pembentukan
lembang ini yaitu dari para elit-elit desa itu sendiri yang takut kehilangan jabatannya di pemerintahan
desa jika harus bergabung dengan desa lain. Sampai saat ini upaya ini masih
dalam proses pembahasan di tingkat masyarakat maupun dari pemerintah daerah
sendiri.
Dalam sistem pemerintahan Lembang bisa saja terdapat
perbedaan antara lembang, karena adat-istiadat yang berlaku di masing-masing
lembang memiliki karakteristik sendiri-sendiri.
Namun struktur pemerintahan yang dimiliki terdapat kesamaan antara Lembang yaitu: Kepala Lembang
(kapala lembang) sebagai pimpinan tertinggi, kapala lembang
membawahi kepala kampung, dan struktur yang paling bawah adalah saroan
(atau setingkat RT sekarang). Dalam
menjalankan tugasnya kapala lembang dibantu sekertaris dan kabag urusan
seperti ekonomi dan pembangunan. Kapala
lembang dipilih dari strata sosial tertinggi di masyarakat, biasanya mereka
juga orang kaya dan berpendidikan. Hal
ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah Belanda sebelumnya yang memberi
prioritas pada masyarakat strata atas mengecap pendidikan.
Pemilihan Kepala Lembang langsung oleh masyarakat. Setelah didahului pencalonan oleh masyarakat
menurut kriteria yang ditetapkan.
Calon kepala lembang harus
memenuhi minimal 3 syarat utama yaitu:
bedasarkan keturunan (berasal dari strata atas), kekayaan, dan
keterampilan/wawasan. Bandingan dengan
syarat pembentukan lembang menurut draft Perda 2001, selain 3 syarat di atas
syarat lainnya seperti: tingkat pendidikan, dan tidak pernah terlibat langsung
atau tidak langsung organisasi terlarang.
Sementara dalam pertemuan Masyarakat Adat se-Toraja, salah seorang
peserta (tokoh adat) mengusulkan pemilihan kapala lembang ditambah syarat
lainnya yaitu: bebas narkoba dan tidak main judi. Adanya tarik menarik
dalam penentuan kriteria pemilihan kapala lembang sebenarnya tidak
terlepas dari strata sosial yang masih kuat di masyarakat Toraja. Sampai saat ini strata sosial terbawah tidak
pernah menjadi pimpinan di Toraja
meskipun orang tersebut berpendidikan tinggi dan kaya.
Kepala Lembang sangat berwibawah di masrakatnya. Setiap upacara adat yang berlangsung di
Lembang selalu dihadiri oleh kapala lembang serta aparatnya, mereka selalu
duduk ditempat yang paling terhormat, karena mereka aparat pemerintahan dan
berasal dari strata teratas. Pada
kesempatan itu biasanya Kapala Lembang menyampaikan berbagai program lembang.
Berbeda dengan pemerintah desa, mereka juga hadir dalam berbagai upacara adat
namun hanya sebagai formalitas saja.
Berkaitan UU otonomi daerah, makin memperkuat hasrat
masyarakat kembali ke sistem pemerintahan adat yaitu Lembang. Hal ini mendapat
respon dari DPRD Tk. II Kab. Tator dengan dibuatnya Perda tentang Pemerintahan
Lembang, Bua’, Penanian. Meskipun Perda
ini masih draft namun isinya sudah mengakomodasikan keinginan masyarakat. Pada
pasal 2 disebutkan tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Lembang,
Bua’, Penanian adalah untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan secara
berdaya guna dan berhasil guna terhadap pelayanan masyarakat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Rencana kembali ke pemerintahan
Lembang, pada umumnya masyarakat luas dan bahkan Aliansi Masyarakat Adat Toraja
(AMAT) belum mengetahui rencana tersebut. Sementara pemerintah juga belum
mensosialisikan rencana tersebut pada masyarakat luas. Akibatnya, banyak
masyarakat dan tokoh-tokoh adat melalui lembaga adat menuntut pemerintah
agar masyarakat adat[1]
diakui keberadaannya. Hasil pertemuan AMAT di Madandan, Kec. Rantetayo, yang
dihadiri utusan masyarakat adat se-Toraja merekomendasikan tuntutannya yang
cukup keras pada pemerintah antara lain:
kelembagaan adat diakui oleh pemerintah, mengembalikan hak-hak adat, lembaga
adat dilibatkan dalam struktur pemerintah, dst.
Jika masyarakat adat tidak diakui pemerintah maka mereka akan menuntut
pemerintah sesuai dengan semboyannya “Jika negara tidak mengakui kami, maka
kami pun tidak akan Mengakui negara“.
Struktur pemerintah Lembang terdiri
dari: Kepala Lembang, Sekertaris, Kepala Urusan, dan Kepala Kampung. Struktur ini tidak berbeda dengan struktur
Lembang sebelumnya. Perbedaanya terletak
pada Badan Perwakilan Lembang (BPL) yang bertugas menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat dengan memusyawarahkan
rencana yang diajukan kepala lembang sebelum ditetapkan menjadi
keputusan lembang. Anggota BPL dipilih
langsung oleh masyarakat Lembang, setelah terlebih dulu dibentuk panitia
pemilihan BPL. Jumlah anggota BPL disesuaikan dengan jumlah penduduk lembang.
Implikasi Terbentuknya Pemerintahan Lembang
Dengan kembalinya lembang sebagai
pemerintahan di desa akan membawa konsekuensi yang cukup luas. Pertama, Badan Perwakilan Desa (BPD)
yang baru saja terbentuk akan berubah
kembali karena adanya pembangunan,
pemisahan, dan pembubaran desa sebelumnya; kedua, dengan
Pemerintahan Lembang berarti sistem pemerintahan mengacu pada adat-istiadat dan hukum adat
yang berlaku. Padahal sebagian
masyarakatnya adalah masyarakat urban yang heterogen. Belum ada peraturan yang mengatur hal
tersebut; ketiga, banyaknya jabatan kades/lurah yang hilang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari
legislatif dan eksekutif di kabupaten
diproyeksikan akan terbentuk sekitar 66 lembang, sementara jumlah
desa/kelurahan saat ini sebanyak 255
buah (203 desa dan 52 kelurahan).
Permasalahan yang diperkirakan akan
timbul adalah terjadi tarik-menarik antar tokoh-tokoh adat dan terdapat lembang
lebih besar wilayahnya daripada kecamatan sekarang. Lembang diterapkan kembali.
Sebelum lembang terpecah struktur adat merupakan satu kesatuan, setelah lembang
terpecah menjadi beberapa desa maka masing-masing desa dibentuk struktur adat
baru. Satu lembang terbecah beberapa
desa, di Nanggala menjadi 6 desa dan di Kurra menjadi 3 desa. Masing-masing desa memiliki struktur adat
yang tidak terkait lagi dengan desa lainnya, dimana masing-masing desa memiliki
pemimpinnya. Jika desa-desa itu kembali
menjadi satu menjadi Lembang maka akan terjadi tarik menarik antara tokoh-tokoh
adat tersebut.
Jika sistem pemerintahan lembang
dikembalikan seperti semula maka terdapat lembang wilayahnya lebih luas
daripada kecamatan sekarang. Disamping
itu terdapat lembang yang tidak memenuhi syarat menjadi lembang karena jumlah
penduduknya terlalu sedikit. Syarat
pembentukan lembang minimal penduduknya 1500 Jiwa (300 KK).
KEPERCAYAAN SUKU TORAJA
Sistem kepercayaan tradisional suku Toraja adalah kepercayaan animisme politeistik yang disebut aluk,
atau "jalan" (kadang diterjemahkan sebagai "hukum"). Dalam
mitos Toraja, leluhur orang Toraja datang dari surga dengan menggunakan tangga
yang kemudian digunakan oleh suku Toraja sebagai cara berhubungan dengan Puang
Matua, dewa pencipta.[17] Alam semesta, menurut aluk,
dibagi menjadi dunia atas (Surga) dunia manusia (bumi), dan dunia bawah.[9] Pada awalnya, surga dan bumi
menikah dan menghasilkan kegelapan, pemisah, dan kemudian muncul cahaya. Hewan
tinggal di dunia bawah yang dilambangkan dengan tempat berbentuk persegi
panjang yang dibatasi oleh empat pilar, bumi adalah tempat bagi umat manusia,
dan surga terletak di atas, ditutupi dengan atap berbetuk pelana. Dewa-dewa
Toraja lainnya adalah Pong Banggai di Rante (dewa bumi), Indo'
Ongon-Ongon (dewi gempa bumi), Pong Lalondong (dewa
kematian), Indo' Belo Tumbang (dewi pengobatan), dan lainnya.[18]
Kekuasaan di bumi yang kata-kata dan tindakannya harus dipegang baik dalam kehidupan pertanian maupun dalam upacara pemakaman, disebut to minaa (seorang pendetaaluk). Aluk bukan hanya sistem kepercayaan, tetapi juga merupakan gabungan dari hukum, agama, dan kebiasaaan. Aluk mengatur kehidupan bermasyarakat, praktik pertanian, dan ritual keagamaan. Tata cara Aluk bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Satu hukum yang umum adalah peraturan bahwa ritual kematian dan kehidupan harus dipisahkan. Suku Toraja percaya bahwa ritual kematian akan menghancurkan jenazah jika pelaksanaannya digabung dengan ritual kehidupan.[19] Kedua ritual tersebut sama pentingnya. Ketika ada para misionaris dari Belanda, orang Kristen Toraja tidak diperbolehkan menghadiri atau menjalankan ritual kehidupan, tetapi diizinkan melakukan ritual kematian.[10] Akibatnya, ritual kematian masih sering dilakukan hingga saat ini, tetapi ritual kehidupan sudah mulai jarang dilaksanakan.
SISTEM EKONOMI SUKU TORAJA
Sebelum masa Orde Baru,
ekonomi Toraja bergantung pada pertanian dengan adanya terasering
di lereng-lereng gunung dan bahan makanan pendukungnya adalah singkong
dan jagung. Banyak waktu dan tenaga dihabiskan suku
Toraja untuk berternak kerbau,
babi, dan ayam
yang dibutuhkan terutama untuk upacara pengorbanan dan sebagai makanan.[11]
Satu-satunya industri pertanian di Toraja adalah pabrik kopi Jepang, Kopi
Toraja.
Dengan dimulainya Orde Baru pada tahun 1965,
ekonomi Indonesia mulai berkembang dan membuka diri pada investasi asing.
Banyak perusahaan minyak dan pertambangan Multinasional
membuka usaha baru di Indonesia. Masyarakat Toraja, khususnya generasi muda,
banyak yang berpindah untuk bekerja di perusahaan asing. Mereka pergi ke Kalimantan
untuk kayu dan minyak, ke Papua
untuk menambang, dan ke kota-kota di Sulawesi
dan Jawa. Perpindahan
ini terjadi sampai tahun 1985.[2]
Ekonomi Toraja secara bertahap beralih
menjadi pariwisata berawal pada tahun 1984. Antara tahun 1984 dan 1997,
masyarakat Toraja memperoleh pendapatan dengan bekerja di hotel,
menjadi pemandu wisata, atau menjual cinderamata. Timbulnya ketidakstabilan politik dan ekonomi Indonesia
pada akhir 1990-an (termasuk berbagai konflik agama di Sulawesi) telah
menyebabkan pariwisata Toraja menurun secara drastis. Toraja lalu dikenal
sebagai tempat asal dari kopi
Indonesia. Kopi Arabika ini terutama dijalankan oleh
pengusaha kecil.
Sebagian besar penduduk Tana Toraja adalah
petani, sementara tenaga kerja lainnya bergerak di berbagai bidang antara lain
di sektor – sektor : pemerintahan, perdagangan, hotel dan restoran, industri
pengolahan, bangunan, angkutan dan komunikasi, bank dan lembaga keuangan, dan
industri kerajinan.
Sistem mata pencaharian hidup masyarakat Tana Toraja disebut Undaka Katuan , yang bergerak di sektor pertanian. Hal ini disebabkan masih tersedianya lahan pertanian/ perkebunan yang cukup luas, sedangkan sektor lapangan kerja lain yang memungkinkan untuk menyerap tenaga kerja yang banyak dengan latar belakang pendidikan relatif rendah dapat dikatan masih sedikit. Mata pencaharian hidup di bidang pertanian tersebut dikenal dengan istilah Mukhun Dilitak, yang dapat dibedakan atas ma’palak (berkebun) dan ma’uma (bertani). Selain mata pencaharian di bidang pertanian, banyak penduduk yang mengusahakan jenis mata pencaharian yang lain seperti peternakan, industri kerajinan rakyat, perdagangan dan karyawan (pemerintah atau swasta). Dalam sektor peternakan jenis hewan ternak yang dipelihara antara kerbau, babi, itik, dan ayam serta ikan mas. Sedangkan kerajinan rakyat, menghasilkan kerajinanukiran pada kayu dan bambu anyaman dari bambu dan daun lontar, tenun, pandai besi, dan lain-lain. Hasil produksi kerajinan rakyat setempat umumnya dijual dalam bentuk souvenir untuk wisatawan, yang kebanyakan dijajakan di sekitar kawasan objek wisata.
Sistem mata pencaharian hidup masyarakat Tana Toraja disebut Undaka Katuan , yang bergerak di sektor pertanian. Hal ini disebabkan masih tersedianya lahan pertanian/ perkebunan yang cukup luas, sedangkan sektor lapangan kerja lain yang memungkinkan untuk menyerap tenaga kerja yang banyak dengan latar belakang pendidikan relatif rendah dapat dikatan masih sedikit. Mata pencaharian hidup di bidang pertanian tersebut dikenal dengan istilah Mukhun Dilitak, yang dapat dibedakan atas ma’palak (berkebun) dan ma’uma (bertani). Selain mata pencaharian di bidang pertanian, banyak penduduk yang mengusahakan jenis mata pencaharian yang lain seperti peternakan, industri kerajinan rakyat, perdagangan dan karyawan (pemerintah atau swasta). Dalam sektor peternakan jenis hewan ternak yang dipelihara antara kerbau, babi, itik, dan ayam serta ikan mas. Sedangkan kerajinan rakyat, menghasilkan kerajinanukiran pada kayu dan bambu anyaman dari bambu dan daun lontar, tenun, pandai besi, dan lain-lain. Hasil produksi kerajinan rakyat setempat umumnya dijual dalam bentuk souvenir untuk wisatawan, yang kebanyakan dijajakan di sekitar kawasan objek wisata.
SISTEM
SOSIAL
Sistem
hubungan kekeluargaan orang Toraja di dominasi oleh kelompok di kekerabatan
yang disebut Marapuan atau Parapuan yang berorientasi kepada satu
kakek moyang pendiri Tongkonan, yaitu rumah komunal sekaligus menjadi
pusat kekerabatan dan kehidupan sosial serta religi para anggotanya. Kelompok Marapuan terdiri atas kerabat
dari 3-5 generasi. Karena orang Toraja
menganut pola kekerabatan yang bilateral sifatnya, maka seseorang bisa menjadi
anggota dari beberapa buah Tongkonan.
Sebelum memeluk agama Kristen dan
Islam orang Toraja menganut sistem kepercayaan yang disebut Aluk Todolo,
yaitu religi lama yang terpusat pada tiga aspek. Pertama pemujaan kepada tokoh pencipta yang
disebut Puang Matua, ke dua pemujaan kepada Deata-Deata (dewa
pemelihara), dan yang ke tiga yaitu pemujaan kepada roh-roh kakek moyang yang
disebut Tomebali Puang, yang dianggap memberi berkah dan pelindung
kepada keturunannya. Sistem religi lama
itu terutama terwujud dalam konsep mereka tentang kematian dan upacara-upacara
sekitar kematian.
Upacara kematian merupakan suatu
moment yang sakral, umumnya upacara kematian dilaksanakan dengan segala daya
upaya, dengan maksud sebagai suatu penghormatan, yang kadang-kadang pengorbanan
dari segi material dalam pelaksanaan upacara tersebut melebihi upacara adat
lainnya seperti perkawinan dan upacara lainnya.
Kebiasaan tersebut memberikan
indikasi bahwa penghormatan terhadap leluhur
merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat Toraja. Indikasi lain bahwa masyarakat Toraja
menjunjung tinggi adat-istiadat, yaitu dapat dilihat dari kegiatan upacara adat yang sering dilaksanakan
seperti upacara sehabis panen hasil pertanian, arsitektur rumah penduduk, yang
pada umumnya masih dipenuhi dengan simbol-simbol budaya, tenunan sarung,
ukiran-ukiran dan lain sebagainya.
Masyarakat Toraja juga masih kuat
menganut sistem strata sosial dalam kehidupan mereka yang dapat di bagi atas
empat (4) kelompok :
1.
Di bagian barat Toraja, strata sosial mereka
dibagai dalam tiga golongan. Masing-masing bergelar Maddika untuk
golongan teratas, lalu Toparenge’ untuk golongan menengah, selanjutnya Ambe
untuk golongan biasa.
- Di bagian tengah Toraja, strata sosial mereka terbagai dalam dua golongan yaitu golongan Toparenge’ sebagai golongan teratas (walau ada juga yang bergelar sakkangbayo sebagai golongan teratas) dan Ambe sebagai golongan terbawah.
- Di bagian Utara, malah hanya terdiri dari satu golongan dengan gelar Ambe’ untuk semua kepala kampung.
- Sementara di bagian selatan (Tallu Lembangna), mereka membaginya dalam tiga golongan masing-masing Puang sebagai golongan teratas, disusul Toparenge’ dan Ambe’.
Kendati terkesan ada perbedaan di
antara mereka, namun secara umum strata sosial masyarakat Toraja terbagi dalam
empat golongan. Golongan teratas disebut Tana’ Bulaan atau Tokapua,
atau biasa disebut Tosugi (orang
kaya). Mereka ini adalah golongan rulling class dalam
masyarakat Toraja mempunyai kesempatan untuk menjadi pemimpin. Yang termasuk dalam golongan ini adalah kaum
bangsawan, pemimpin adat, dan tokoh masyarakat.
Golongan kedua adalah Tana’Bassi atau Tomakaka yaitu
golongan menengah dari masyarakat Toraja.
Golongan ini erat hubungannya dengan golongan Tokapua. Golongan ketiga, Tana’Karurung atau Tobuda,
adalah golongan masyarakat kebanyakan dan menjadi tulang punggung masyarakat
Toraja. Golongan keempat, Tana’
Kua-Kua, adalah golongan abdi. Golongan
ini, dari leluhur hingga anak cucu, mengabdi pada golongan Tana’Bulaan.
Walaupun penggolongan itu tidak
tertulis, namun dalam penerapannya tetap dipatuhi dan dihormati masyarakat
Toraja, hingga sekarang. Namun dari
empat suku yang ada di Toraja, hanya di Tallu Lembangna yang mempunyai cara
tersendiri untuk memilih pemimpin mereka.
Hal ini dikarenakan hanya Tallu Lembangna sajalah yang menerapkan sistem
pemerintahan kerajaan.
Berangkat dari strata sosial yang
terbentuk tersebut, turut berpengaruh terhadap pola kepemimpinan yang
berkembang di masyarakat. Kasus ini
nampak terlihat, pada pola tindak masyarakat.
Masyarakat pada umumnya sangat tergantung dengan keberadaan orang-orang
yang “dituakan”, tokoh masyarakat yang menjadi pimpinan mereka.
SISTEM
TEKNOLOGI
Perubahan Teknologi Pertanian Pembahasan tentang Teknologi Pertanian dibatasi pada teknik budidaya atau pra panen dan pascapanen yang dilakukan oleh masyarakat tani di lokasi penelitian. Hasil survei menunjukkan bahwa pada era desentralisasi sekarang telah terjadi perubahan komponen-komponen teknologi pertanian di Tana Toraja. Komponen - komponen tersebut meliputi: pengolahan tanah (pariu), jenis benih (banne), penanaman (mantanan), pemeliharaan (ma’tora), pemanenan (mepare), pengangkutan (diba’a), pengeringan (mangalloi), penyimpanan dan pengolahan. Dari sisi waktu kapan mulai terjadi perubahan, jawaban responden cukup beragam. Tujuh responden menyatakan perubahan telah berlangsung sejak 10 tahun yang lalu, 10 respoden menyatakan sejak 15 tahun yang lalu, 13 responden menjawab 20 tahun yang lalu dan hanya 5 responden yang mengatakan perubahan telah terjadi sejak lebih dari 20 tahun yang lalu.
Untuk pertanyaan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perubahan, hanya 4 responden yang menyatakan bahwa perubahan teknologi pertanian merupakan inisiatif petani sendiri (faktor internal). Jawaban atas pertanyaan yang lebih mendalam (depth interview), kira-kira apa yang mendorong munculnya inisiatif sendiri tersebut adalah:
1)
tayangan televisi
2)
pengalaman melihat dari daerah lain yang
lebih maju
3)
ada kebutuhan dari diri sendiri untuk
meningkatkan diri dengan memperbarui teknologi yang ada.
Deskripsi
perubahan teknologi pertanian telah terjadi perubahan mendasar pada berbagai
kegiatan budidaya pertanian di Tana Toraja terutama yang menyangkut berbagai
upacara adat. Berbagai bentuk upacara seperti mangkaro kalo’ (sebelum tanam),
menamu (ketika padi sudah mulai berisi), mepase (ketika padi akan dipotong,
manglika (menaikkan padi ke lumbung), dan buka allang (mengambil padi dari
lumbung) sekarang sudah tidak dilakukan lagi. Hal ini terkait dengan semakin
sempitnya waktu masyarakat tani dan perhatian terhadap upacara tersebut yang
semakin menurun. Beberapa kegiatan teknologi pertanian lainnya, baik pra
panen dan pasca panen juga telah mengalami perubahan seperti ditunjukkan
pada Tabel 1. Jika diamati, perubahan teknologi pertanian yang terjadi di Desa
Lembang Turunan saat ini keadaannya tidak jauh berbeda dengan daerah pertanian
dataran rendah lain. Tetapi dari wawancara mendalam diketahui bahwa perubahan
tersebut lebih lambat dibanding dengan daerah lainnya. Hal ini disebabkan
karena hasil pertanian padi bukan merupakan satu-satunya tumpuan bagi keluarga
di Toraja, meskipun padi merupakan lambang kemakmuran bagi keluarga, yang
ditandai dengan banyaknya lumbung yang dimiliki.
[1] Berdasarkan kesepakatan masyarakat adat di Jakarta (1994),
masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) diwilayah
geografis tetrtentu serta memiliki
sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar