Tugas Antropologi
Universitas
Sriwijaya
Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik
Prodi Ilmu
Komunikasi
Kelompok 2 :
Atika Ulfa (07031181520046)
- Abrar Rizki Ilhamsyah (07031281520184)
- Aditia Febriani (07031181520006)
- Agripa Putra Batubara (07031281520190)
- Desti Agustina (07031281520202)
- Dwi Kasih Marta. R (07031181520036)
- M. Sonny Assad (07031381520134)
- Presiensi Fauzi Zakharis (07031181520182)
Indralaya
2015
Sejarah Kabupaten Ogan Ilir
Keberadaan Ogan Ilir sebagai suatu
kesatuan wilayah tersendiri telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan, yaitu
dalam status wilayah Afdeling Ogan Ilir yang kemudian berbubah menjadi Onder
Afdeling Ogan Ilir dengan ibukotanya Tanjung Raja. Pada kemerdekaan,
bersama-sama dengan onder-afdeling Komering Ilir, marga-marga dalam wilayah ini
digabungkan dan bernaung dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering
Ilir. Pada waktu itu wilayah Ogan Ilir berstatus sebagai wilayah Kewedanaan
dengan ibukota tetap berada di Tanjung Raja, meliputi marga-marga dalam
onder-afdeling Ogan Ilir setelah dikurangi marga yang digabung ke Kabupaten
Muara Enim.
Gagasan pembentukan Kabupaten Ogan
Ilir dan perhatian khususnya sudah muncul sejak lama. antara lain dapat dicatat
dari generasi muda yang belajar di Kota Jogjakarta pada tahun 1958. Dari Kota
Jogjakarta generasi muda Ogan Ilir membentuk organisasi Ogan Ilir yang
disingkat IPOI (Ikatan Pelajar Ogan Ilir) dengan ketua Dr. H. Ahmad Asof dari Tanjung
Raja dan sebagai sekretaris Dr. H. Hasan Zaini dari Desa Kerinjing, serta
bendahara Bapak Prof. Dr. Ki. Amri Yahya dari Desa Sukaraja. Pada masa itu
mereka masih merupakan generasi muda yang berstatus pelajar dan mahasiswa.
Gerakan yang dilakukan oleh generasi muda itu adalah fokus pada upaya
memindahkan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir dari Kota Kayu Agung ke Kota
Tanjung Raja.
Bangkitnya Harapan Baru Pemekaran Ogan Ilir
Tiga puluh tahun kemudian mulai
tahun 2000 dan memasuki masa reformasi, rencana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir
baru dapat terwujud. Munculnya kembali pembicaraan rencana pemekaran kabupaten
Ogan Ilir ini dipicu oleh suatu perbincangan tidak sengaja dalam seminar
tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di kampus Universitas Sriwijaya. Dalam
pembahasan tata ruang ini disimpulkan rencana pembentukan Kota Indralaya
sebagai Kota Satelit
Dalam seminar itu, sesuai dengan
keberadaannya sebagai Kota Satelit UNSRI menuntut kepada Pemerintah Kabupaten
OKI agar Kecamatan Indralaya mendapatkan sarana perkotaan terutama untuk
menunjang aktivitas kampus baru dan bagi mahasiswa UNSRI yang berada di
Indralaya.
Pada waktu itu Camat Indralaya yang
dijabat oleh Drs. Abdul Rahman Rosyidi yang mewakili Pemerintah Kabupaten OKI
dalam seminar tataruang kec Indralaya secara spontan menyatakan bahwa Kecamatan
Indralaya tidak mungkin mendapatkan fasilitas lebih dibanding dengan kecamatan
lain di Kabupaten OKI karena hanya salah satu dari 18 kecamatan di Kabupaten
OKI. Kecuali apabila Indralaya dijadikan sebagai kabupaten baru. Pernyataan
dalam seminar resmi yang dihadiri oleh Pembantu Rektor UNSRI Dr. Mahyuddin Sp.
OG itu selanjutnya terus bergulir, semakin terarah dan membangkitkan kembali
rencana lama yang sempat tertunda. Perjuangan lama kembali diteruskan dalam
suasana reformasi dengan semangat dan strategi yang baru.
Berbagai kekuatan rakyat bergerak
secara simultan dan bersama-sama menyuarakan suara yang sama. Di sela-sela itu,
memang terjadi sikap yang bersifat kontra antara lain dengan ditopang oleh alasan
perlu persiapan yang lebih matang sebelum terbentuk suatu kabupaten. Tetapi
kehawatiran ini dikalahkan oleh arus yang lebih besar menghendaki suatu
kabupaten baru sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten OKI. Perjuangan
pemekaran mandapat titik terang setelah melalui BAPPEDA Kab OKI pada Tahun 2001
menganggarkan dana untuk kegiatan Seminar Kabupaten OKI menjadi beberapa
alternatif kabupaten dengan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten
OKI bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya. Daerah yang wilayahnya terlalu
luas mempersulit jangkauan bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan
terbaik bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
rakyatnya.
Adalah Ir. H. Mawardi Yahya yang
pada waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKI, asal wilayah Ogan
Ilir secara kreatif terpanggil menawarkan kepada anggotanya agar pembahasan
tentang pemekaran ini diagendakan lebih terfokus, melalui hak inisiatif DPRD.
Dengan menganggarkan kembali survey pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan
STPDN Jatinangor Jawa Barat. Survey ini menganalisi lebih mendalam dengan 7
kriteria sesuai dengan PP Nomor 129 tahun 2000. Akhirnya hasil kerja Tim Survey
STPDN merekomendasikan Kabupaten OKI sangat layak dimekarkan menjadi 2
kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir dengan wilayah 6 kecamatan dan Kabupaten
OKI induk dengan wilayah 12 kecamatan.
Dari perkembangan hasil survey Tim
STPDN Jatinangor kemudian memunculkan beberapa pendapat di lingkungan DPRD itu
namun akhirnya lahirlah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKI Nomor 12 Tahun 2002
tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas usul pemekaran Kabupaten OKI
untuk pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh
Ketua DPRD Kabupaten OKI Ir. H. Mawardi Yahya. Pada tahap sebelumnya DPRD
Kabupaten OKI bersama-sama dengan pihak Eksekutif telah menetapkan Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Rekomendasi
Pemekaran Kabupaten OKI.
Tahap selanjutnya adalah membawa
usulan pemekaran kabupaten ini ke tingkat Provinsi Sumsel, dengan mendapatkan
dukungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan
dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel.
Kemudian dengan dilengkapi Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i menyambut
baik dan mendukung rencana pemekaran Kabupaten OKI menjadi 2 kabupaten, berkas
usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di Jakarta.
Dalam proses ini dan dengan gerakan
masyarakat yang besar untuk memekarkan dan membentuk Kabupaten Ogan Ilir, telah
dilakukan rapat akbar di halaman Polsek Indralaya yang menghadirkan Tim dari
Kementerian Dalam Negeri RI dan dari Anggota DPR RI dengan jumlah massa yang
sangat fantastik, dan menghasilkan kebulatan tekad masyarakat yang berada dan
berasal dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Indralaya, Pemulutan, Tanjung Raja,
Tanjung Batu, Muara Kuang dan Kecamatan Rantau Alai dengan menghasilkan
Deklarasi Kebulatan Tekad Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir terpisah dari
Kabupaten OKI.
Pada waktu masih bergabung dengan
Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir,
Wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan terdapat 161 desa/kelurahan,
yaitu :
- Kecamatan Indralaya, terdapat 28 desa
- Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 26 desa dan 3 kelurahan
- Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 31 desa
- Kecamatan Muara Kuang, terdapat 27 desa
- Kecamatan Pemulutan, terdapat 28 desa dan
- Kecamatan Rantau Alai.terdapat 21 desa.
Guna mempercepat kemajuan dan
kemandirian wilayah maka pada tahun 2003, wacana pembentukan Kabupaten Ogan
Ilir mulai digulirkan dengan melakukan penelitian pemekaran wilayah Kabupaten
OKI yang dilaksanakan oleh Universitas Sriwijaya bekerjasama dengan BAPPEDA
Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian dilanjutkan oleh Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan lebih intensif bekerjasama dengan DPRD
Kabupaten Ogan Komering Ilir dibawah pimpinan Ir. H. Mawardi Yahya yang
sekarang menjadi Bupati Ogan Ilir, yang menyimpulkan bahwa pembentukan
kabupaten baru Kabupaten Ogan Ilir sangat layak dan sudah waktunya untuk
membentuk Pemerintahan sendiri menjadi Wilayah kabupaten yang otonom yang
terdiri dari 6 wilayah kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Indralaya
- Kecamatan Tanjung Raja
- Kecamatan Tanjung Batu
- Kecamatan Muara Kuang
- Kecamatan Pemulutan
- Kecamatan Rantau Alai
Otonomi daerah yang nyata dan
bertanggungjawab merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
mendapatkan otonomi daerah secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk
Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU
Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera
Selatan.
Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh
Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Tanggal 7 Januari 2004 bersama-sama dengan
pembentukan 24 kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian Kabupaten Ogan Ilir
dilaksanakan di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 07
Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'ruf dihadiri perwakilan 24
kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian Menteri Dalam Negeri RI
berpesan agar pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota pemekaran benar-benar
berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memanfaatkan potensi
sumberdaya yang dimiliki secara arif dan bijaksana.
Struktur Pemerintahan Ogan Ilir Dari yang Paling Tinggi Ke Rendah
BUPATI
BAPPEDA
DINAS KESEHATAN
DINAS PU CIPTA KARYA
BADAN PERTAMANAN & KEBERSIHAN KOTA
DINAS PU PENGAIRAN
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS PERTAMBANGAN ENERGI & LINGKUNGAN HIDUP
BADAN PERMBERDAYAAN MASYARAKAT & PEMERINTAHAN DESA



Tidak ada komentar:
Posting Komentar